SMARTPEKANBARU.COM, Pasir Pengaraian – Ribuan ikan ditemukan mati mendadak di aliran Sungai Muara Kuku, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pencemaran limbah yang berasal dari PT Era Sawita. Tidak hanya ikan di sungai yang terdampak, ikan budidaya milik warga yang menggunakan aliran air sungai juga ikut mati secara massal. Kejadian ini menimbulkan keresahan masyarakat karena sungai tersebut menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian warga sekitar.
Camat Kepenuhan, Gustia Hendri, mengatakan bahwa kematian ikan tidak hanya terjadi di perairan sungai, tetapi juga pada kolam milik warga dan pondok pesantren yang menggunakan air dari Sungai Muara Kuku. Salah satu kolam yang terdampak berada di Pondok Pesantren Nizhammuddin. Seluruh ikan di kolam tersebut dilaporkan mati dalam waktu singkat setelah kondisi air diduga tercemar.
Menurutnya, dugaan pencemaran limbah sudah muncul sejak Rabu, 14 Mei 2026. Saat itu, sejumlah video yang memperlihatkan ikan mati mendadak di sungai beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan. Video tersebut langsung memicu perhatian masyarakat serta pemerintah daerah. Banyak warga menduga limbah dari aktivitas perusahaan menjadi penyebab utama matinya ribuan ikan di kawasan tersebut.
Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu disebut telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sampel air. Sampel tersebut nantinya akan diuji guna memastikan penyebab utama pencemaran dan kematian ikan. Hasil analisis laboratorium akan disampaikan dalam rapat atau ekspose bersama pihak terkait.
Hingga saat ini, pihak perusahaan belum mengakui bahwa limbah mereka menjadi penyebab kejadian tersebut. Camat Kepenuhan menyebut komunikasi dengan perusahaan masih terbatas dan pemerintah memilih menunggu hasil resmi dari DLH sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan dan pemerintah daerah nantinya akan diundang dalam pembahasan hasil pengujian sampel tersebut.
Selain melakukan penyelidikan, pemerintah kecamatan juga meminta pihak desa untuk mendata kerugian warga akibat kejadian ini. Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian yang dialami masyarakat, termasuk petani ikan dan pondok pesantren yang terdampak langsung. Jika nantinya terbukti bahwa pencemaran berasal dari PT Era Sawita, perusahaan diminta bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Gustia Hendri menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat warga tidak lagi bisa menangkap ikan di sungai seperti biasanya. Aktivitas budidaya ikan di kolam pun mengalami kerugian besar akibat kematian ikan secara massal. Pemerintah berharap hasil pengujian laboratorium segera keluar agar ada kepastian hukum dan solusi bagi masyarakat terdampak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLH Rohul, Muzayyinul Arifin, memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan mengambil sampel air di lokasi kejadian. Ia mengatakan proses pengujian masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. DLH juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan adil.
Sumber: Tribun Pekanbaru


