MEDIASMART.ID – Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya tidak sah.
Menurut Febri, penetapan tersangka tersebut cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai calon tersangka.
“Maka penetapan tersangka a quo adalah cacat prosedur, batal demi hukum (null and void), serta harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Febri, dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam permohonannya, Febri menyebut, penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang membatasi hak asasi seseorang.
Kejagung: Ada Beberapa Hal yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik Terkait Kasus Febrie Moderasi.
Kasus Febrie Adriansyah Karena itu, menurut Febri, penetapan tersangka harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan yang sah.
“Bahwa tindakan termohon I (Polda Metro Jaya) yang melakukan upaya paksa pada hakikatnya tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa calon tersangka dalam hal ini pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Febri.
Padahal, Febri mengungkapkan, kliennya memiliki alamat tempat tinggal, tempat kerja, profesi, jabatan, dan keberadaan yang jelas. Namun, Polda Metro Jaya disebut tidak pernah memanggil Febrie untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang paling pokok termohon I tidak pernah melakukan pemanggilan kepada pemohon untuk diambil keterangan sebagai saksi sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pemeriksaan atau proses penyidikan secara in absentia,” ujar dia.
Kuasa Hukum Minta Seluruh Proses Hukum terhadap Febrie Adriansyah Dihentikan Febri berpendapat, mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan merupakan prosedur yang wajib ditempuh penyidik. Ia merujuk Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 ayat (1) KUHAP.
Febri menuturkan, ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemanggilan saksi atau tersangka, termasuk apabila yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali atau mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.
Karena itu, Febri menilai, penyidik tidak dapat langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara Febrie, Febri menyebut, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menerapkan pemeriksaan in absentia karena kliennya tidak pernah dipanggil secara patut dan tidak berstatus sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Febri kemudian memaparkan bahwa Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Febrie disebut tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa secara fisik oleh Polda Metro Jaya, baik sebagai saksi maupun calon tersangka. Febrie juga disebut tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak pernah meminta penundaan pemeriksaan ataupun menghindari pemanggilan.
“Bahwa ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan ini bahkan diakui dan dibuktikan sendiri oleh tindakan turut termohon (Kejaksaan Agung) yang baru memanggil pemohon melalui Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 untuk hadir pada 17 Juli 2026,” ucap dia.
“Hal ini membuktikan bahwa pemanggilan pertama terhadap pemohon baru dilakukan lima hari setelah status tersangka dilekatkan sepihak oleh turut termohon (Kejaksaan Agung),” pungkas dia.
Sumber: Tribun News


