MEDIASMART.ID – Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Dia menegaskan posisinya sebagai wakil tidak memberinya kewenangan untuk mengintervensi proses pengadaan. Lodewyk juga mengaku tidak pernah diundang dalam rapat-rapat yang membahas pengadaan di BGN.
“Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil. Sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu. Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan,” kata Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadiri Sidang Praperadilan PN Jakpus Hanya pimpin rapat IT Lodewyk mengaku hanya pernah memimpin satu rapat yang berkaitan dengan teknologi informasi (IT).
Rapat tersebut digelar di Gedung Kementerian Pertanian dan membahas perangkat IT yang akan diserahkan kepada Perum Gizi.
“Saya ingat saya hanya satu kali saya memimpin rapat itu. Itu di gedung Kementerian Pertanian. Saya pimpin untuk membahas IT ya. Di situ terus dirumuskan IT apa yang mau diserahkan kepada perum gizi, itu perum gizi atau apa. Dan saya katakan di situ bahwa ini saya tidak akan ikut campur di tempat ini,” ujarnya.
Menurut Lodewyk, ia memahami proses pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Karena itu, ia membantah tudingan telah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
“Yang Mulia bahwa saya tidak menerima apa-apa karena mereka (saksi-saksi) tahu saya enggak berani ikut rapat dan saya tidak pernah hadir dalam rapat pengadaan membahas itu,” katanya.
Lodewyk dalam Praperadilan Perkara MBG “Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada,” sambung Lodewyk.
Lodewyk mengakui kemungkinan ada pihak yang datang kepadanya untuk meminta arahan. Namun, ia menegaskan tidak mengingat pernah memberikan arahan kepada pihak tertentu terkait proses pengadaan.
“Kalau mungkin ada orang yang datang terus kemudian kita arahkan kepada yang berwenang, mungkin ada mungkin. Tapi seingat saya tidak ada melakukan itu,” ujarnya.
Ajukan praperadilan Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
Sumber : Tribun News


