MEDIASMART.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengingatkan bahwa kapal perang latih milik TNI AL, KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah panjang. Maka dari itu, terkait Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjual KRI Ki Hajar Dewantara, Dave mengaku masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap.
“Nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL, Kamis (20/8/2026).
Dave menjelaskan, pihaknya perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar pengajuan, kondisi dan status kapal, serta pertimbangan yang melatarbelakangi usulan penjualan tersebut.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Sempat Akan Ditenggelamkan di Laut Buleleng Menurutnya, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara.
“Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan. Setelah seluruh informasi tersebut diperoleh, Komisi I DPR RI akan membahasnya bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Dave ingin memastikan seluruh fakta dan pertimbangan terkait usulan ini telah dipelajari secara utuh sebelum DPR mengambil sikap.
Dia menekankan, pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sehingga keputusan yang dihasilkan tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap mengutamakan kepentingan negara,” imbuh Dave.
Eks Kapal Perang yang Akan Dijual Prabowo Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan KRI Ki Hajar Dewantara dijual.
Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surpres yang dikirim ke DPR, dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Rapat Paripurna DPR.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).
Sempat mau ditenggelamkan Dilansir dari laman resmi pemerintah Kabupaten Buleleng, memuat terkait wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara pada 2022. Wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara itu tertuang dalam surat permohonan dari Bali Tourism Board (BTB) Nomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022.
Waka Komisi I DPR Dukung Rencana Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara Surat permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, yang menyampaikan surat dengan Nomor 180/1437/DLH/2022 perihal Permohonan Penenggelaman Kapal Perang Eks TNI-AL (KRI Ki Hajar Dewantara-364) di Perairan Kabupaten Buleleng tertanggal 27 Maret 2022.
Berdasarkan proposal yang dikirimkan BTB, terdapat dua opsi lokasi penenggelaman, yakni di di wilayah laut Desa Pacung atau Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng. Dari laman tersebut dijelaskan, penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara di perairan Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meningkatkan destinasi wisata bahari di daerah tersebut.
Tiba-tiba Batal Sebab, eks KRI Ki Hajar Dewantara pada zamannya merupakan kapal perang terbesar di Asia Tenggara. Rencananya saat itu, akan dibangun museum di dekat lokasi penenggelaman yang menampilkan isi eks KRI Ki Hajar Dewantara telah disiapkan oleh BTB.
Sumber : Tribun News


