SMARTMEDIA.ID – Anggota Komisi X DPR Habib Syarief menegaskan, peningkatan kesejahteraan harus dipastikan dalam rencana peralihan status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi rencana pemerintah yang akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. “Finalisasi ini bukan sekadar persoalan perubahan status administratif.
Yang paling penting adalah bagaimana keputusan ini memberikan kepastian kepada para guru yang selama ini mengabdi sekaligus membawa dampak nyata terhadap kesejahteraan mereka.
Karena itu, kami di DPR akan mengawal agar hasil finalisasi ini dapat diimplementasikan secara tepat sasaran,” ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Sebab, tidak sedikit dari guru PPPK telah mengabdi sangat lama tanpa ketidakjelasan status dan kesejahteraan. Menjadi Indonesia, Masihkah Utama? Artikel Kompas.id “Bahkan ada yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan.
Mereka adalah orang-orang yang setiap hari mendidik anak-anak kita, membangun karakter dan menyiapkan generasi masa depan, tetapi kesejahteraannya justru masih jauh dari layak,” ujar Syarief. Peralihan status, kata Syarief, merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kehidupan yang lebih layak kepada guru PPPK.
“Kita harus memastikan guru yang sudah mengabdi tidak terus berada dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan jalur yang jelas, baik dari sisi status maupun kesejahteraannya,” ujar Syarief. Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa akan ada seleksi bagi guru berstatus PPPK yang ingin menjadi ASN. “Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi ASN yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.
Rini menyebut pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026. “Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” jelas Rini.
Sumber : Tribun News


