MEDIASMART.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Aditya Rachman Rosadi, angkat bicara mengenai nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Nadiem mengeklaim bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook telah menghemat pengeluaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menanggapi hal tersebut, pihak penuntut umum mengaku heran dan mempertanyakan dasar dari pernyataan yang dilontarkan oleh pendiri Gojek tersebut.
Aditya menerangkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi kuat mengenai adanya pengaturan harga atau mark-up dalam proyek digitalisasi pendidikan ini. Mengutip keterangan saksi Fiona Handayani, Aditya membeberkan fluktuasi harga Chromebook yang dinilai sangat janggal. Pada bulan April, harga satu unit Chromebook dengan spesifikasi yang lebih baik sebenarnya hanya berkisar Rp3 juta. Namun, memasuki bulan Mei atau ketika mendekati waktu pelaksanaan pengadaan, harga perangkat tersebut tiba-tiba melonjak drastis menjadi Rp6 juta per unit. Kejanggalan semakin terlihat karena setelah proyek pengadaan tersebut selesai, harga perangkat langsung merosot kembali ke angka Rp2 juta. Hal ini meyakinkan jaksa bahwa ada kongkalikong dalam penentuan harga.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan kementeriannya memilih sistem operasi Chrome OS yang bersifat gratis secara mutlak telah memotong anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun. Menurutnya, angka efisiensi tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai dugaan kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa, yakni sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem menjelaskan bahwa jika proyek dipaksakan menggunakan sistem operasi Windows, biaya paket per sekolah bisa membengkak hingga Rp148 juta. Sementara dengan kombinasi Chrome OS, biayanya dapat ditekan menjadi Rp98 juta per sekolah. Oleh karena itu, ia merasa ironis jika kebijakan penghematan ini justru membuatnya terseret ke meja hijau.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini, Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat dari JPU Kejaksaan Agung. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Jaksa menilai program digitalisasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sumber: Tribun News


