MEDIASMART.ID – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk membantu sektor industri yang tengah menghadapi tingginya biaya energi dengan memangkas harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) bagi industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya produksi, menjaga daya saing industri nasional, serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat meningkatnya beban operasional perusahaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pemerintah menerima berbagai masukan dari asosiasi industri, khususnya sektor keramik, serta organisasi pekerja yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pasokan gas dengan harga terjangkau. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pelaku industri harus menggunakan LNG yang harganya jauh lebih tinggi dibandingkan gas bumi yang disalurkan melalui jaringan pipa, sehingga biaya produksi meningkat dan efisiensi perusahaan ikut terganggu.
Menanggapi persoalan tersebut, pemerintah menggelar serangkaian rapat koordinasi bersama PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menyusun solusi yang dapat menjaga keberlangsungan industri nasional. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan tiga skema kebijakan harga gas yang disesuaikan dengan jenis pasokan dan wilayah distribusi.
Pada skema pertama, pemerintah tetap mempertahankan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di kisaran 6,5 hingga 7 dolar AS per MMBTU. Kebijakan ini diberikan kepada sektor industri yang telah memenuhi kriteria penerima HGBT sehingga mereka tetap memperoleh pasokan gas dengan harga yang kompetitif.
Sementara itu, bagi industri yang tidak termasuk dalam skema HGBT tetapi menggunakan gas bumi melalui jaringan pipa di wilayah Pulau Jawa, pemerintah menetapkan harga sebesar 9,6 dolar AS per MMBTU. Penetapan harga tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku industri yang selama ini bergantung pada pasokan gas pipa.
Adapun skema ketiga ditujukan bagi industri yang menggunakan LNG sebagai sumber energi. Bahlil menjelaskan bahwa produksi gas dari salah satu kilang di Jawa Barat mengalami penurunan sehingga pasokan untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten harus ditopang oleh LNG yang didatangkan dari Papua, Sulawesi, dan daerah lain di luar Pulau Jawa. Kondisi tersebut menyebabkan harga LNG sempat melonjak hingga mencapai 20 sampai 23 dolar AS per MMBTU akibat tingginya biaya transportasi dan proses regasifikasi.
Untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku industri, pemerintah memutuskan memangkas harga LNG menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah agar sektor industri tetap mampu beroperasi secara efisien dan tidak kehilangan daya saing di tengah tekanan ekonomi.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukan disebabkan oleh kelangkaan gas ataupun ketergantungan terhadap impor. Indonesia, menurutnya, masih memiliki pasokan gas yang mencukupi. Tingginya harga LNG lebih dipengaruhi oleh biaya distribusi dari wilayah penghasil menuju pusat konsumsi di Pulau Jawa serta proses regasifikasi yang diperlukan sebelum gas dapat dimanfaatkan oleh industri. Dengan kebijakan penurunan harga ini, pemerintah berharap kegiatan produksi dapat kembali berjalan lebih efisien, investasi tetap terjaga, dan lapangan kerja di sektor industri dapat dipertahankan.
Sumber: Tribun News


