MEDIASMART.ID – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan yang menyebut Hery menerima uang dan satu unit rumah dengan total nilai mencapai sekitar Rp4,85 miliar.
Jaksa menjelaskan bahwa pemberian tersebut diduga berkaitan dengan jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia saat itu. Menurut dakwaan, sejumlah pihak memberikan uang dan aset dengan tujuan memengaruhi kewenangan yang dimilikinya agar mengeluarkan laporan maupun temuan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam sengketa sektor pertambangan. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi yang seharusnya dijalankan secara independen oleh seorang pejabat negara.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa suap tersebut diduga diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, ia juga disebut diminta memberikan penilaian maladministrasi terhadap penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Jaksa kemudian memaparkan secara rinci sumber penerimaan yang diduga diterima terdakwa. Salah satunya berasal dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia yang memberikan uang sebesar Rp675 juta melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Selain itu, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Capeng Coan alias Peng, juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Tidak hanya uang tunai, Hery juga didakwa menerima sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Properti tersebut disebut bernilai sekitar Rp2,2 miliar dan diberikan oleh Agung Winarno. Selain rumah, Agung Winarno melalui Edi Sugandi juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan tambahan Rp200 juta kepada terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi. Jaksa menilai seluruh pemberian tersebut merupakan bentuk suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa serta bertujuan memengaruhi keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman.
Sidang pembacaan dakwaan menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan menentukan keterlibatan Hery Susanto dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterangan saksi, bukti, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI tersebut.
Sumber: Tribun News


