MEDIASMART.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan kritik terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penyiraman cairan kimia yang diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menilai putusan tersebut memperlihatkan masih adanya praktik impunitas dalam sistem peradilan militer. Ia berpendapat bahwa proses persidangan belum sepenuhnya menunjukkan prinsip keadilan yang dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Koalisi menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang justru lebih menonjolkan aspek yang meringankan terdakwa, seperti pengakuan dan penyesalan atas perbuatan serta permintaan maaf yang disampaikan kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat, dan korban selama persidangan berlangsung.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pola pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa perspektif korban belum menjadi perhatian utama dalam proses peradilan. Mereka menilai posisi Andrie Yunus sebagai aktivis yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap kehidupan demokrasi seharusnya memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya perintah pengadilan untuk memusnahkan barang bukti dalam perkara tersebut. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum lebih lanjut karena dapat mengurangi peluang pengungkapan fakta secara menyeluruh. Dalam pandangan Koalisi, langkah tersebut dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang berisiko menghambat pencarian kebenaran dalam proses hukum.
Meski demikian, Koalisi menegaskan bahwa putusan dari pengadilan militer tidak serta-merta menutup kemungkinan proses hukum melalui peradilan umum. Mereka merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan karena perkara tersebut belum pernah dihentikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Koalisi juga menekankan bahwa proses penyidikan yang dilakukan kepolisian tetap memiliki ruang untuk berjalan meskipun terdapat keputusan mengenai barang bukti dalam sidang militer. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan tim pendamping hukum guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan tercapainya keadilan bagi korban.
Lebih lanjut, Koalisi turut meminta Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan perkara ini dalam pengujian terhadap regulasi yang berkaitan dengan TNI dan peradilan militer. Menurut mereka, kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas mekanisme peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan kepentingan publik dan perlindungan hak warga negara.
Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana semata, tetapi juga menjadi perhatian dalam upaya memperkuat prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap ruang demokrasi di Indonesia.
Sumber: Tribun News


