MEDIASMART.ID – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menghapus budaya represif dan kebiasaan penanganan perkara setelah kasus viral.
Benny menilai, Suyudi perlu mereformasi kultural di tubuh Polri agar institusi tersebut kembali berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” ujar Benny kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Benny juga meminta Suyudi menghentikan kebiasaan pendekatan represif terhadap masyarakat kecil, misalnya petani, pengemudi ojek online (ojol), dan aktivis.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tetap humanis terhadap masyarakat.
“Untuk itu kami meminta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual, dan setop pendekatan represif untuk masyarakat kecil, batik petani, pengemudi ojol, aktivis,” jelas Benny.
Benny mengingatkan, tugas Suyudi sebagai Kapolri cukup berat karena harus mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat.
Dia pun meminta Suyudi memastikan Polri kembali menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum, bukan alat kekuasaan.
“UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat Pemerintah, bukan alat penguasa. Dengan dinamika Polri selama beberapa tahun belakangan ini, tugas Jenderal Suyudi memastikan agar Polri kembali bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,” jelas politisi Demokrat tersebut.
Benny juga mendorong agar penggunaan pasal-pasal karet, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak digunakan untuk tujuan tertentu.
“Penggunaan UU ITE untuk pembungkaman kritik harus dihentikan. Butuh Peraturan Kapolri yang jelas untuk membatasi penggunaan pasal defamasi,” ungkap Benny.
Sebagai informasi, Suyudi sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Komisi III kemudian secara aklamasi menyetujui Suyudi sebagai Kapolri.
Keputusan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama dan mendapatkan pengesahan DPR.
Presiden RI Prabowo Subianto kemudian melantik Suyudi sebagai Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis.
Dalam pelantikan tersebut, Prabowo memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan mengangkat Suyudi sebagai penggantinya.
Sumber: Tribun News


