MEDIASMART.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya.
Perkara tersebut telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Setidaknya terdapat tiga perkara dengan tiga terdakwa yang telah tercatat, yakni perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah, perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, serta perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober mendatang akan menjadi tahap awal persidangan untuk menguraikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian perbuatan serta pasal-pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.
Sumber: Tribun News


