SMARTMEDIA.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bakal mengatur akses pembiayaan bagi masyarakat penerima tanah.
Azis menilai, redistribusi maupun restitusi tanah tidak cukup hanya memberikan tanah dan sertifikat kepada masyarakat, tetapi juga dukungan modal bagi para penerima tanah agar dapat mengelola aset tersebut secara produktif.
“Tanpa dukungan itu, penerima tanah tetap berada dalam posisi ekonomi yang lemah dan rentan kembali kehilangan asetnya,” kata Azis di Gedung DPR RI Selasa (15/9/2026).
Menurut Azis, akses pembiayaan adalah salah satu dukungan yang perlu diberikan kepada masyarakat penerima tanah reforma agraria.
Dukungan tersebut perlu mencakup sarana produksi, teknologi, pendampingan usaha, kelembagaan koperasi, serta kepastian pasar.
“Tanah harus menjadi sumber penghidupan yang membuat rakyat lebih berdaya, memiliki kekuatan produksi, dan memperoleh bagian yang adil dalam rantai ekonomi,” kata Azis.
Atas dasar itu, tujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria juga perlu menghubungkan penataan aset dengan pemberdayaan masyarakat.
Politkus Partai Gerindra ini menilai, kawasan reforma agraria perlu dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat sesuai dengan potensi setiap wilayah.
“Tanah tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian. Dia harus dipertemukan dengan modal, pengetahuan, teknologi, pasar, dan kelembagaan ekonomi rakyat,” ungkap Azis.
“Di situlah reforma agraria berubah dari pembagian aset menjadi jalan pemberdayaan,” imbuh dia.
Untuk diketahui, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI, proses penyusunan dan pembahasannya pun telah berlangsung di Baleg DPR RI.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyebut, rancangan undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria ditargetkan sah menjadi undang-undang pada minggu depan.
“Jadi surat presiden sudah turun, tinggal DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah yang selanjutnya telah ditugaskan kepada Badan Legislasi, panja untuk menyelesaikan, membahas, sampai dengan minggu depan rampung sudah akan menjadi undang-undang yang sah,” ujar Bob saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria, Senin (14/9/2026).
Sumber: Tribun News


