SMARTMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 18 perkara pengujian materiil undang-undang, Rabu (16/9/2026) siang ini.
Dikutip dari laman resmi MK, persidangan akan dimulai pukul 14.00 WIB.
Sidang akan diawali dengan sidang perbaikan bagi tiga permohonan pada pukul 13.00 WIB.
Salah satu perkara yang akan diputus hari ini yaitu Permohonan Nomor 283/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan tersebut diajukan sejumlah pegiat Pemilu Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan.
Pemohon menguji aturan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur UU MK dan UU Pemilu.
Kedua pasal yang diuji, yakni Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pemohon berpandangan, pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) dan Pilpres dilakukan secara terpisah sehingga rentang waktu yang tersedia sangat sempit, sementara pelaksanaan pileg dan Pilpres telah dilaksanakan secara serentak dalam sebuah pemilu nasional pada bulan Februari.
Dengan batas waktu 14 hari, menurut para Pemohon, membuat beban pembuktian bagi penyelenggara pemilu dalam mengumpulkan alat bukti serta proses pemeriksaan sengketa hasil Pilpres dan Pileg menjadi tidak memadai.
Gugatan UU APBN terkait MBG Gugatan lainnya yang akan diputus hari ini yakni perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait Program MBG yang digugat oleh MBG Watch, Busyro Muqoddas, dan koalisi masyarakat sipil. Gugatan UU APBN ini berkaitan dengan pengadaan anggaran negara untuk program Makan Bergizi Gratis alias MBG.
Para penggugat menilai pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor, demikian dikutip dari berita di situs resmi MK bertanggal 2 April 2026.
alam petitumnya para Pemohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik yang bermakna.”
Perkara lainnya yang diputus hari ini yakni perkara Nomor Nomor 292/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gugatan ini mempermasalahkan soal pembedaan konsep “bahaya umum” dan “bahaya perorangan” di Pasal 308 ayat (1) UU KUHP terbaru.
Pasal 308 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”.
Dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konsitutusi Enny Nurbaningsih, Pemohon menyebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXIV/2026 dinyatakan bahwa frasa “membahayakan keamanan umum” dalam pasal a quo secara otomatis mencakup keadaan yang membahayakan keamanan perorangan.
Dengan kata lain, tindakan yang membahayakan keamanan umum merupakan suatu konsep yang bersifat umum, sehingga di dalamnya telah termasuk tindakan yang membahayakan keamanan perorangan
Namun dalam pandangan Pemohon, hal demikian tidak tepat.
Berikut ini 18 perkara yang putusannya dibacakan hakim MK pada hari ini:
1. Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
2. Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
3. Permohonan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
4. Permohonan Nomor 255/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
5. Permohonan Nomor 309/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
6. Permohonan Nomor 306/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
7. Permohonan Nomor 305/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
8. Permohonan Nomor 304/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
9. Permohonan Nomor 291/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
10. Permohonan Nomor 292/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
11. Permohonan Nomor 298/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
12. Permohonan Nomor 296/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
13. Permohonan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
14. Permohonan Nomor 283/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
15. Permohonan Nomor 300/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
16. Permohonan Nomor 294/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
17. Permohonan Nomor 289/PUU-XXIV2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tshun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
18. Permohonan Nomor 297/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sumber: Tribun News


