MEDIASMART.ID – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengatakan, pihaknya menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memproses gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, meski pada akhirnya memutuskan tidak menerima.
Ali menyebut, MK sebenarnya sudah tahu bahwa Denny Indrayana selaku pemohon tidak memiliki legal standing.
“Kok sudah tahu ini orang tidak punya legal standing, kenapa masih dimasukkan di pokok perkara. Dia sudah tahu bahwa Denny Indrayana enggak punya legal standing. Atas dasar apa? Kan ini mempermalukan,” kata Ali, kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
“Ya artinya kita sangat menyayangkan. Orang-orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi itu adalah manusia suci, ya kan? Yang harusnya menjadi penjaga moral bangsa, tapi kemudian mereka mempermasalahkan Putusan 90. Mereka itu juga yang putus,” sambung dia.
Ali menilai, gugatan ke MK itu hanya sekadar demonstrasi atau orkestrasi belaka.
Dia menilai, itu artinya, MK telah memutus satu perkara yang sama sebanyak dua kali.
“Semua juga publik tahu bahwa apa yang dilakukan oleh MK itu sudah tidak mungkin mengubah. Kan baru kali ini ada satu perkara yang sudah kemudian diputus dua kali, disidang dua kali oleh institusi yang sama, kan?” ujar Ali.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul.
Menurutnya, fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Keterangan itu menyebutkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak memuat bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Dokumen yang digunakan justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Meski begitu, MK memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.
Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.
Respons Gibran
Gibran Rakabuming Raka menanggapi temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti dirinya memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Gibran berpandangan, ia justru tidak akan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak memiliki ijazah SMA yang disengketakan.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Sebaliknya kata Gibran, dia justru melanjutkan kuliah S1 di Singapura.
Ia pun mengaku akan menindaklanjuti temuan MK tersebut.
“Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya,” beber dia.
Sumber: Tribun News


