MEDIASMART.ID – Anggota DPR ingin Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (RUU LLAJ) bisa menindak pihak yang diuntungkan dari truk obesitas alias kelebihan muatan di jalanan.
“Penanganan ODOL tidak boleh berhenti di jalan dengan menindak pengemudi,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, dalam siaran pers, Rabu (7/10/2026).
ODOL yang dia maksud adalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) alias truk-truk yang kelebihan muatan.
Ridwan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu fokus pada penguatan keselamatan, kepastian hukum, dan tanggung jawab seluruh pihak dalam sistem transportasi nasional.
Dia menekankan, jangan sampai yang ditindak hanya pengemudinya saja, melainkan juga sosok yang meraup keuntungan.
“Kita harus masuk ke hulunya: Siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujar Ridwan.
Ridwan memaparkan, kendaraan ODOL selama ini tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan beban pemeliharaan infrastruktur.
Oleh karena itu, dia menegaskan, RUU LLAJ harus memperjelas rantai pertanggungjawaban, termasuk terhadap pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, korporasi, maupun pemilik barang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Standar keselamatan transportasi berbasis aplikasi
Selanjutnya, Ridwan mengatakan, perkembangan teknologi dan perubahan pola mobilitas masyarakat harus diimbangi dengan aturan yang memberikan perlindungan nyata melalui RUU LLAJ.
“Jangan sampai perkembangan teknologi transportasi lebih cepat daripada regulasinya. Keselamatan penumpang, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, dan tanggung jawab aplikator harus jelas dalam undang-undang,” kata Ridwan.
Ridwan menilai, transportasi berbasis aplikasi tidak cukup dilihat sebagai hubungan bisnis antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Menurutnya, negara harus memastikan adanya standar keselamatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi persoalan di lapangan.
Sementara itu, Ridwan menekankan, pembahasan RUU LLAJ tidak boleh sekadar memperbaiki aturan lama.
Dia menyebut RUU LLAJ harus menghasilkan kerangka hukum yang mampu menghadapi perubahan transportasi nasional.
“Kita membutuhkan regulasi yang tegas terhadap pelanggaran, melindungi masyarakat, tetapi tetap adil dalam menempatkan tanggung jawab. Undang-undang ini harus mampu menjawab persoalan hari ini sekaligus mengantisipasi transportasi masa depan,” kata Ridwan.
Sumber: Tribun News


