MEDIASMART.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden pada 2024 lalu. Begini bunyi amar putusan MK.
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima
Amar tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan untuk perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) tadi malam.
Keputusan itu diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026).
Pertimbangan MK
Hakim menyatakan permohonan terhadap syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena alasan kedudukan hukum alias legal standing.
Hakim konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.
Namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, pihak yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan telah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Perkara ini diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
MK sebut eksepsi termohon tak berdasar
Pihak termohon dalam eksepsinya mengatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan ini karena permohonan ini bukan perselisihan hasil pemilu.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan para Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden, adalah eksepsi yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukumnya, Selasa (6/10/2026).
Enny menegaskan bahwa MK terikat pada asas ius curia novit (hakim dianggap tahu semua hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Terhadap obyek perkara a quo secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus,” ujar dia.
Enny menekankan, kewajiban tersebut menuntut Mahkamah untuk menggali kebenaran materiil atas perkara yang diajukan.
Dalam mendukung penanganan perkara ini, MK juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026 (PMK 1/2026).
Sumber: Tribun News


