MEDIASMART.ID – Sejumlah nama mulai dari dari eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hingga mantan Menteri Agama RI sekaligus eks Wakil Panglima TNI Fachrul Razi menjadi bagian dari pemohon yang diundang dalam sidang pengucapan putusan perkara terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (6/10/2026).
Para pihak baik pemohon, termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), hingga pihak terkait akan dihadirkan dalam sidang akhir perkara tersebut.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan digelar pada pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Selasa, 6 Oktober 2026 (Pukul) 20:00 WIB, Acara: Pengucapan Putusan,” tulis laman MK.
Jadwal tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1 Tahun 2026 yang menyatakan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan berakhir setelah menjalani 14 hari persidangan.
Gugatan ini bermula dari 12 pemohon yang mengajukan sengketa PHPU di MK pada 10 September 2026 dan teregistrasi pada 17 September 2026.
Para pemohon berasal dari berbagai kalangan, termasuk forum purnawirawan TNI.
Dalam berkas permohonan, terdapat sejumlah nama yang disebut menjadi pengaju permohonan sengketa Pilpres tersebut.
Pemohon I adalah Komite Independen Pemantau Pemilu yang merupakan organisasi pemantau penyelenggara pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana.
Pemohon II datang dari Partai Umat yang diwakili oleh Ansufri ID Sambo selaku Pelaksana Tugas Ketua Umum, dan Muhammad Sadiq selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal.
Pemohon III Denny Indrayana, sebagai advokat dari Integrity Law Firm.
Pemohon IV-XI dari kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) dengan nama-nama perwakilan yakni Mantan Menteri Agama RI sekaligus Mantan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi, kemudian Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Pemohon X-XII dari perorangan yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Tuntutan
Terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Petitum ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.
Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.
Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
Petitum keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.
Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.
Sumber: Tribun News


