MEDIASMART.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindak tegas petugas yang terbukti terlibat dalam dugaan pemanfaatan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Desakan tersebut menyusul adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia soal dugaan fasilitas mewah untuk warga binaan.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” ujar Andreas kepada wartawan, dikutip Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah tersebut harus ditelusuri oleh Kementerian Imipas.
Khususnya terkait status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.
Untuk saat ini, ia mendorong agar klaster tersebut ditutup sementara selama proses tindak lanjut dari Kementerian Imipas.
Apabila benar terbukti adanya warga binaan yang menggunakannya, ia meminta agar Kementerian Imipas menghapus fasilitas tersebut.
“Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” ujar Andreas.
Di sisi lain, ia juga mendorong adanya audit terhadap lapas-lapas lain untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Sebelumnya, Lapas Cibinong menjadi sorotan karena disebut memiliki fasilitas mewah di dalamnya.
Hal tersebut terungkap Ombudsman Republik Indonesia, yang menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026).
Bahkan, Ombudsman menduga adanya komersialisasi klaster rumah mewah di kawasan lapas tersebut.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, hal tersebut ditemukan tim dari wawancara dengan salah satu penghuni sekaligus warga binaan di klaster rumah mewah tersebut.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Tak Hanya komersialisasi rumah, Syafrida mengatakan bahwa tim juga menemukan praktik pungutan liar di kawasan Lapas Cibinong.
Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan wawancara dengan salah satu keluarga warga binaan yang sedang melakukan kunjungan.
Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh usai ditemukannya dugaan pelanggaran di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi ya,” ujar Syafrida.
Sumber: Tribun News


