
SMARTMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa eks Jaksa Agung Muda Pidana Kahusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan bahwa kliennya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis.
Kendati demikian, Febri mengungkapkan bahwa surat pemanggilan tersebut tidak menyebutkan untuk tersangka siapa Febrie akan diperiksa.
“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026 lalu.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata dia.
Sumber: Tribun News


