MEDIASMART.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikap berkomitmennya mengenai aturan penugasan aparat penegak hukum di luar struktur institusi induknya. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 17 Juni 2026, MK menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif secara legal tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Apabila seorang anggota kepolisian berniat atau hendak mengemban tugas pada jabatan di luar kepolisian, maka yang bersangkutan wajib mengambil keputusan tegas untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas aktif kepolisian.
Ketetapan mutakhir tersebut langsung menuai atensi serta analisis mendalam dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh MK menunjukkan konsistensi lembaga peradilan tersebut dalam mempertahankan serta membentengi batas fungsional antara korps kepolisian dan ranah birokrasi sipil. Larangan merangkap jabatan ini sebelumnya juga telah diketuk secara kuat oleh MK melalui pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang kini status hukumnya dinyatakan tetap mengikat dan berlaku secara konstitusional.
Namun, Yance memberikan catatan kritis bahwa substansi hukum yang dipertahankan oleh MK tersebut nyatanya berjalan berseberangan dengan draf perubahan legislasi yang digodok di parlemen. Arah putusan dari MK ini dinilai bertolak belakang dengan materi revisi Undang-Undang (UU) Polri yang telah resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Menurutnya, fenomena tersebut mengindikasikan bahwa pihak pemerintah bersama legislatif cenderung mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan yang telah digariskan oleh MK. Saat ini, draf revisi UU Polri tersebut sedang berada dalam fase krusial dan tinggal menunggu proses pengesahan final oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Yance menyoroti dampak sosiopolitik dari sejumlah pasal baru dalam revisi UU Polri yang dinilai berpotensi memperkuat dependensi institusi kepolisian terhadap otoritas eksekutif. Regulasi baru tersebut disinyalir memberikan ruang diskresi yang sangat besar bagi Presiden untuk memperpanjang masa pengabdian perwira tinggi berpangkat jenderal, sekaligus memperluas ruang penugasan personel kepolisian aktif di institusi sipil eksternal. Menurut pandangan ahli, perluasan wewenang tanpa mekanisme pengunduran diri ini tidak hanya mencederai semangat reformasi yang menuntut profesionalisme Polri, tetapi juga memicu kekhawatiran publik atas potensi kembalinya dominasi aparat bersenjata dalam tata kelola sipil negara.
Sumber: Tribun News


