MEDIASMART.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait permohonan uji materi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang mengusulkan perubahan posisi kelembagaan Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri.
Permohonan ini diajukan oleh tiga advokat, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar kedudukan Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden dialihkan ke bawah koordinasi Kemendagri. Menurut mereka, posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
Para pemohon berpendapat bahwa kondisi tersebut dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda atau berseberangan dengan pemerintah. Mereka menilai situasi itu berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum, khususnya bagi advokat maupun masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Selain itu, para pemohon juga menilai ketentuan yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut.
Sebelumnya, proses persidangan telah berlangsung melalui beberapa tahapan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menyampaikan keterangan serta pandangannya terhadap permohonan yang diajukan. Namun, perkembangan tak terduga terjadi ketika para pemohon memutuskan untuk mencabut permohonan uji materi tersebut.
Keputusan pencabutan disampaikan pada sidang yang digelar 3 Juni 2026, tepat sebelum pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi mengenai pencabutan permohonan yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Syamsul, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk rekomendasi yang diberikan oleh Tim Percepatan Reformasi Polri. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan para pemohon untuk tidak melanjutkan proses pengujian undang-undang yang sedang berjalan.
Menanggapi pencabutan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa majelis hakim akan terlebih dahulu menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna membahas dan mempertimbangkan permohonan pencabutan tersebut. Hasil pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk ketetapan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Sidang putusan yang akan digelar MK menjadi penentu apakah pencabutan permohonan tersebut dapat diterima atau tidak. Keputusan tersebut sekaligus akan mengakhiri polemik mengenai gugatan yang mengusulkan perubahan posisi kelembagaan Polri dari bawah Presiden menjadi berada di bawah Kemendagri.
Sumber: Tribun News


