SMARTPEKANBARU.COM, Kuantan Singingi – Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana, menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian menyusul adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Dugaan tersebut terkait praktik “tangkap lepas” serta pemerasan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Kapolres memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota berinisial HM. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) sebagai bentuk keseriusan dalam menindak setiap pelanggaran di lingkungan Polri.
Kapolres membantah kabar yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap oknum tersebut dihentikan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut, dan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara transparan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan anggota yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum tersebut akan menghadapi sidang kode etik sebagai bagian dari proses penegakan disiplin di institusi kepolisian.
Selain itu, sebagai langkah awal penegakan disiplin, anggota tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan pelanggaran internal, sekaligus untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan objektif.
Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga telah dimutasi dari jabatannya sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Benai ke bagian Sabhara Polres Kuantan Singingi. Mutasi tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan serta menjaga netralitas dalam penanganan kasus.
Kapolres menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik profesi. Ia memastikan bahwa setiap anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kapolres juga menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara narkotika yang menjadi pokok persoalan tetap berjalan. Penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum, tanpa terpengaruh oleh adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Si Propam merupakan bagian dari pengawasan internal yang bertujuan menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas seluruh personel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan sesuai standar.
Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya di wilayah Kuantan Singingi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga sikap, mematuhi aturan, serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga. Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, sekaligus menjaga transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Sumber: Tribun Pekanbaru


