SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menjalin kerja sama strategis dalam upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi yang berakar dari tata kelola pelayanan publik.
Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat agar lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat luas.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara kedua lembaga yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Pertemuan itu menjadi momentum penguatan sinergi antara lembaga pengawas pelayanan publik dan lembaga antirasuah guna menciptakan sistem birokrasi yang lebih bersih dan profesional di berbagai sektor pelayanan masyarakat.
KPK menilai bahwa kualitas pelayanan publik yang baik merupakan fondasi utama dalam mencegah praktik korupsi sejak dini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sektor pelayanan publik masih menjadi area yang sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi, terutama dalam proses perizinan dan administrasi pemerintahan. Menurutnya, meskipun sistem pelayanan saat ini telah mengalami banyak perubahan melalui penerapan digitalisasi, peluang terjadinya penyimpangan masih tetap ada dan belum sepenuhnya dapat dihilangkan.
“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti uang perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya pun sudah dikenali, yang dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan,” jelas Setyo.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai modus korupsi yang selama ini terjadi sebenarnya telah dipetakan oleh KPK. Karena itu, penguatan sistem pengawasan serta pembenahan tata kelola pelayanan publik dinilai menjadi langkah penting agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang lebih besar.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai bahwa persoalan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari kondisi birokrasi yang masih memiliki banyak kelemahan. Ia menyebut keterbatasan anggaran, sistem birokrasi yang terlalu kaku, hingga lemahnya pengawasan internal menjadi faktor yang membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk solusi konkret dari kerja sama tersebut, Fitroh mengusulkan adanya mekanisme pertukaran laporan pengaduan masyarakat antara KPK dan Ombudsman. Melalui skema ini, laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga sehingga penanganannya menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
“Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya harap laporan aduan masyarakat yang ranahnya korupsi bisa disampaikan ke KPK dan laporan aduan terkait maladministrasi yang masuk ke KPK akan kami sampaikan ke Ombudsman. Saya pikir ini bentuk kerjasama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergitas kita,” ucap Fitroh.
Langkah yang diinisiasi KPK tersebut sejalan dengan fokus pengawasan yang selama ini dijalankan Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan bahwa lembaganya memang memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor pelayanan publik yang dinilai paling rawan terjadinya praktik korupsi maupun maladministrasi.
Beberapa sektor yang paling banyak menerima laporan pengaduan masyarakat di antaranya pertanahan, perizinan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan yang tinggi karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan anggaran negara.
Syafrida menegaskan bahwa praktik maladministrasi harus diawasi secara ketat karena dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi praktik pungutan liar, konflik kepentingan, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat serta menghambat kualitas pelayanan publik.
Sinergi antara Ombudsman dan KPK diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang dibangun kedua lembaga tersebut dan berharap kerja sama itu dapat terus berlanjut melalui langkah-langkah yang lebih konkret dan berkelanjutan.
“Melalui audiensi ini, saya berharap terbangun kerja sama yang semakin erat, dialog yang konstruktif, serta pertukaran gagasan yang menghasilkan langkah-langkah kolaboratif dan konkret kedepan demi kemajuan Indonesia,” ujar Rahmadi.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, KPK dan Ombudsman berkomitmen membangun forum koordinasi teknis untuk memperkuat sinergi antar lembaga. Ke depan, kerja sama ini akan diperluas melalui integrasi pertukaran data, penyusunan kajian strategis bersama, hingga pelaksanaan diskusi tematik yang membahas sektor-sektor pelayanan publik paling rentan terhadap praktik korupsi dan maladministrasi.
Dengan kolaborasi tersebut, kedua lembaga berharap upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan lebih menyeluruh dan langsung menyentuh akar persoalan dalam sistem pelayanan publik di Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com


