MEDIASMART.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melakukan kajian lebih mendalam terkait polemik pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan benar-benar memenuhi prinsip keadilan serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi para pekerja. Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat bersama DPR RI pada Senin (29/6/2026). Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan melakukan investigasi lebih lanjut sebelum menentukan apakah kebijakan yang berlaku saat ini perlu dipertahankan atau disesuaikan.
Purbaya menjelaskan bahwa evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada kondisi di dalam negeri, tetapi juga akan membandingkan sistem perpajakan Indonesia dengan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara. Dengan mempelajari pengalaman negara lain, pemerintah berharap dapat menemukan formulasi kebijakan yang lebih tepat dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah diperlukan perubahan terhadap aturan perpajakan atas pencairan JHT. Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus disusun berdasarkan data yang akurat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa menimbulkan ketimpangan.
Saat ini, pemerintah masih menerapkan ketentuan bahwa pencairan dana JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau memiliki tarif nol persen. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada sebagian besar pekerja yang mencairkan dana JHT dalam jumlah relatif kecil. Namun demikian, Kementerian Keuangan ingin memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah penerima manfaat yang melakukan pencairan di atas batas tersebut. Purbaya menilai data tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran. Ia mengingatkan agar jangan sampai pemberian insentif justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik, sementara tujuan utama kebijakan adalah memberikan perlindungan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Purbaya, prinsip keadilan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Karena itu, pemerintah akan menganalisis secara menyeluruh siapa saja yang terdampak oleh ketentuan pajak atas pencairan JHT. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah seluruh data dan hasil evaluasi selesai dikumpulkan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, rencana pengenaan pajak terhadap pencairan dana JHT mendapat penolakan dari sejumlah organisasi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menjadi salah satu pihak yang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut. Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menilai pemotongan dana JHT melalui mekanisme pajak akan semakin memberatkan para pekerja, terutama mereka yang terpaksa mencairkan tabungannya setelah kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, dana JHT merupakan hasil akumulasi iuran yang berasal dari potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun sehingga tidak tepat apabila diperlakukan sebagai objek pajak baru.
Arnod menegaskan bahwa JHT sejatinya adalah tabungan milik pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja, bukan bantuan ataupun hadiah dari pemerintah. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Polemik mengenai pajak pencairan JHT pun diperkirakan masih akan menjadi pembahasan lanjutan seiring pemerintah menyelesaikan proses evaluasi dan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk kalangan pekerja, pengusaha, serta para ahli di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan.
Sumber: Tribun News


