MEDIASMART.ID – Komisi I DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber melalui Rapat Kerja (Raker) Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Pembahasan regulasi tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan payung hukum yang diharapkan mampu memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman digital yang dihadapi Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Dari pihak pemerintah, pertemuan dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Dalam pembukaan rapat, Utut menyatakan bahwa pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memasuki tahap pembicaraan tingkat pertama dan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Sebelum memasuki agenda pembahasan substansi, Utut menjelaskan perjalanan panjang penyusunan RUU tersebut yang merupakan usulan dari pemerintah. Menurutnya, regulasi ini memiliki peran yang sangat penting karena akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan sistem keamanan siber nasional, sekaligus memperkuat tugas dan fungsi lembaga yang bergerak di bidang persandian dan intelijen, terutama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Intelijen Negara (BIN).
Meski mendukung pembentukan regulasi tersebut, Utut menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar karena sebagian besar infrastruktur keamanan siber yang digunakan saat ini masih bergantung pada teknologi dan perangkat yang berasal dari luar negeri. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemandirian sistem keamanan siber nasional apabila tidak diimbangi dengan pengembangan kapasitas dalam negeri.
Karena itu, Utut menekankan bahwa pengesahan undang-undang saja tidak cukup untuk menjawab tantangan di bidang keamanan siber. Pemerintah juga harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan teknis dan kompetensi tinggi agar mampu mengoperasikan, mengembangkan, serta menjaga sistem keamanan digital nasional. Menurutnya, peningkatan kualitas SDM harus berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi sehingga implementasi undang-undang nantinya benar-benar efektif.
Ia mengingatkan bahwa tanpa dukungan tenaga profesional yang memadai, keberadaan undang-undang hanya akan menjadi dokumen administratif yang tidak memberikan dampak nyata dalam praktik. Oleh sebab itu, pelatihan, pendidikan, serta pengembangan kompetensi tenaga ahli di bidang keamanan siber harus menjadi prioritas pemerintah setelah regulasi tersebut disahkan.
Melalui pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, DPR dan pemerintah berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai ancaman siber yang semakin kompleks. Di sisi lain, penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kemampuan teknologi dalam negeri, serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar sistem keamanan siber nasional mampu melindungi data, informasi, dan kepentingan strategis negara secara berkelanjutan di era transformasi digital.
Sumber: Tribun News


