MEDIASMART.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.029.874.376.628 (sekitar Rp 1,02 triliun) kepada negara. Dana segar tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah agenda resmi yang berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Juni 2026. Seluruh dana yang disetorkan ini bersumber dari optimalisasi hasil lelang serta pelacakan intensif terhadap aset-aset milik para terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Secara terperinci, akumulasi dana lebih dari satu triliun rupiah tersebut diperoleh dari beberapa instrumen pemulihan aset yang digalakkan oleh korps adhyaksa. Kontribusi terbesar berasal dari penyelenggaraan ajang lelang terbuka bertajuk BPA Fair 2026 beberapa waktu lalu, yang berhasil meraup nominal sebesar Rp 978,1 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencatat keberhasilan besar dalam melacak sekaligus menyita aset milik buronan legendaris kasus korupsi, Eddy Tansil, dengan nilai pencairan mencapai Rp 51,6 miliar. Keberhasilan ini kemudian diperkuat oleh hasil penelusuran serta pelacakan aset properti berupa bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah yang menghasilkan nilai ekonomi sebesar Rp 30,9 miliar. Di sisi lain, dari total rangkaian pemulihan aset tersebut, pihak Kejaksaan RI juga menyalurkan uang hasil lelang senilai Rp 19,1 miliar yang dikembalikan secara langsung kepada para korban yang berhak.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kinerja lini performa internalnya, khususnya jajaran Badan Pemulihan Aset yang telah bekerja keras secara konsisten demi menyelamatkan keuangan negara. Penyerahan dokumen dan nominal aset kepada Kementerian Keuangan ini juga disebutnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan Agung yang dapat dipantau langsung oleh publik. Langkah ini penting guna menepis kecurigaan sekaligus membuktikan bahwa setiap penanganan kasus hukum yang merugikan negara diselesaikan secara tuntas hingga tahap pemulihan kerugian finansial.
Melalui pengembalian aset ini, sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan diharapkan terus menguat demi menjaga stabilitas fiskal nasional. Uang yang telah masuk ke kas negara tersebut nantinya akan dialokasikan kembali oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan publik yang bermanfaat luas bagi masyarakat. Pihak Kementerian Keuangan pun menyambut baik setoran PNBP ini dan menilai langkah penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) sebagai instrumen yang sangat efektif dalam memberikan efek jera sekaligus memulihkan perekonomian negara.
Sumber: Tribun News


