MEDIASMART.ID – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dalam kasus ini, Dadan bersama dua bawahannya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk mengarahkan sejumlah proyek dan kemitraan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka diduga mengatur proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar jatuh kepada yayasan tertentu yang terafiliasi dengan mereka. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra program tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya, namun tetap lolos dalam proses seleksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses penunjukan yayasan dilakukan melalui pengondisian sistem verifikasi pada portal mitra BGN. Melalui mekanisme tersebut, yayasan-yayasan tertentu mendapatkan perhatian khusus sehingga lebih mudah ditetapkan sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut penyidik, yayasan yang memperoleh keuntungan dari skema tersebut memiliki keterkaitan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, maupun Lodewyk Pusung. Yayasan-yayasan tersebut kemudian terlibat dalam pengelolaan program MBG yang memiliki nilai anggaran sangat besar, yakni sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Kejaksaan menduga yayasan yang terafiliasi tersebut menerima berbagai keuntungan dan insentif dalam jumlah besar setiap harinya. Kondisi ini diduga menjadi salah satu cara yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Selain dugaan pengaturan mitra program, penyidik juga menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dadan Hindayana bersama dua bawahannya diduga melakukan campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memengaruhi proses pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pembelian motor listrik, sepatu, tablet elektronik, serta televisi. Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik penggelembungan harga atau markup yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik kini masih mendalami berbagai transaksi dan mekanisme pengadaan yang dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki anggaran besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Tribun News


