MEDIASMART.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menilai kualitas pendidikan yang melingkupi siswa perlu lebih diperhatikan ketimbang penerapan kebijakan siswa otomatis tidak naik kelas.
“Jangan sampai siswa dinyatakan tidak naik kelas karena keterbatasan kualitas layanan pendidikan yang sebenarnya berada di luar kendali mereka,” kata Ari kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).
Dia setuju dengan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas, namun dia mengingatkan ada risiko putus sekolah di balik kebijakan itu.
“Kami pada prinsipnya melihat kebijakan tinggal kelas setuju, namun harus dikaji secara hati-hati. Tujuan meningkatkan standar mutu pendidikan tentu baik, tetapi kenaikan kelas bukan merupakan persoalan administratif,” ujar Ari.
Alih-alih menerapkan kebijakan kenaikan kelas yang tidak otomatis, lebih baik pemerintah memperbaiki kualitas pendidikan yang menjadi hak siswa.
“Jika diterapkan tanpa melihat kondisi dan kebutuhan setiap peserta didik, kebijakan ini bisa berpotensi menambah persoalan baru, seperti meningkatnya beban siswa, ketimpangan, bahkan bisa berisiko putus sekolah,” sambungnya.
Dia menegaskan, pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem pendidikan sebelum menerapkannya, seperti pemerataan kualitas guru, sarana-prasarana, asesmen, serta sistem remedial dan pendampingan harus menjadi prasyarat.
Ari menjelaskan, prinsipnya, standar mutu harus disertai pemerataan kesempatan dan dukungan belajar.
Dia menyampaikan, Komisi X DPR akan melakukan pengawasan kebijakan tidak naik kelas berbasis data dan dampak.
Sementara itu, Ari melanjutkan, pemerintah harus memiliki indikator yang jelas untuk memantau angka putus sekolah, perundungan, kesenjangan antardaerah, serta dampak terhadap siswa dengan kebutuhan dan kemampuan belajar yang beragam.
“Harus ada mekanisme remedial, pendampingan, dan evaluasi sebelum keputusan tinggal kelas diambil. Jangan sampai kebijakan peningkatan mutu justru menghasilkan eksklusi terhadap peserta didik,” imbuh Ari.
Wacana siswa tak otomatis naik kelas mulai 2027
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan opsi mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Dia memaparkan, itu merupakan rekomendasi dari Dewan Pendidikan agar mekanisme siswa naik kelas tidak lagi diberlakukan secara otomatis. Mu’ti mengatakan, masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen.
”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti dalam siaran pers, Kamis (8/10/2026).
Mu’ti menyebut, kebijakan tersebut berpotensi mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
Artinya, kata dia, tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.
Mu’ti menilai, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar.
Dia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai ‘rumus RMS’ atau ‘rajin malas sama saja’. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan.
”Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ucapnya.
Sumber: Tribun News


