MEDIASMART.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026).
Sidang perdana tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan perkara Febrie telah terdaftar dan diregister di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026),” kata Andi dalam keterangannya.
Tiga terdakwa terdaftar
Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Selain Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregister dua perkara lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya yakni perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Dengan demikian, sedikitnya terdapat tiga terdakwa yang akan menjalani proses persidangan dalam perkara tersebut.
Kejagung siapkan 34 jaksa
Kejaksaan Agung menyiapkan sekitar 34 JPU untuk menangani persidangan perkara yang menjerat Febrie.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan sejumlah jaksa yang dipandang memiliki pengalaman dan memahami konstruksi perkara.
“Total keseluruhannya banyak, cukup banyak. Hampir 34 orang,” kata Anang di Kejagung, Selasa (6/10/2026).
Anang menyebut beberapa anggota Tim 9 turut masuk dalam jajaran JPU. Tim tersebut sebelumnya menangani perkara yang berkaitan dengan kasus Febrie sehingga dinilai memahami konstruksi perkara.
“Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ujarnya.
Menurut Anang, pelibatan anggota Tim 9 dilakukan karena mereka telah memahami perkara yang akan disidangkan.
“Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu,” kata dia.
Berkas Febrie sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan Febrie Adriansyah beserta berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dengan pengawalan TNI. Ia kemudian dibawa menuju ruang pelimpahan berkas perkara dan tersangka.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat tiba di Kejari Jakarta Selatan, Febrie mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kemeja berwarna krem. Sejumlah anggota tim Kejaksaan Agung turut mendampingi proses pelimpahan tersebut.
Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya tersenyum ketika memasuki ruang pelimpahan.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan. Pembacaan surat dakwaan menjadi langkah awal untuk menguraikan secara resmi konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, serta pasal-pasal yang didakwakan kepada Febrie di hadapan majelis hakim.
Sumber: Tribun News


