MEDIASMART.ID – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid membuka opsi syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029, diusung minimal dua partai politik yang lolos parlemen.
Menurut Kholid, usulan tersebut layak untuk dikaji sebagai bagian dari constitutional engineering setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold di UU Pemilu.
“Karena itu, usulan pilpres agar diusung minimal dua partai yang lolos parlemen menjadi usulan yang perlu dikaji bersama kemungkinannya,” ujar Kholid saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Kholid mengatakan, rekayasa konstitusional diperlukan agar Pilpres 2029 tidak terlalu banyak pasangan calon yang maju.
“Amanat putusan MK memang meminta agar ada constitutional engineering atau rekayasa konstitusional agar pilpres 2029 tidak terlalu banyak calon yg maju akibat putusan MK mengenai tidak adanya Presidential Threshold,” kata dia.
Kholid menambahkan, opsi tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Menurut dia, konstitusi membuka kemungkinan pasangan capres-cawapres diusung oleh satu partai politik ataupun gabungan beberapa partai politik.
“Karena kalau merujuk Di UUD NRI 1945, capres-cawapres diusung oleh satu partai politik atau gabungan beberapa partai partai politik. Dua duanya konstitusional,” jelas Kholid.
Selain soal syarat minimal partai pengusung, Kholid juga menilai Pileg 2029 sebaiknya digelar lebih dahulu sebelum Pilpres 2029.
Menurut dia, hasil Pileg 2029 seharusnya menjadi basis untuk mengusung kandidat pada Pilpres 2029.
“Kami melihat bahwa pilpres 2029 seharusnya menggunakan hasil pileg 2029,” ujar Kholid.
Kholid beralasan, konfigurasi hasil Pileg 2029 dapat berbeda dengan hasil Pileg 2024. Partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di parlemen tak menutup kemungkinan berubah.
“Karena hasil pileg 2029 yang nantinya akan menjadi mitra presiden dan wakil presiden hasil pilpres 2029. Konfigurasi hasil pileg 2029 tentu akan berbeda dengan hasil pileg 2024,” kata dia.
Oleh karena itu, Kholidi berpandangan bahwa opsi mendahulukan Pileg sebelum Pilpres lebih baik, agar hasil Pileg 2029 menjadi dasar pencalonan pada Pilpres 2029.
“Jadi opsi mendahulukan Pileg terlebih dahulu sebelum pilpres akan lebih baik. Sehingga hasil pileg 2029 menjadi basis untuk mengusung di kandidat pilpres 2029,” pungkas Kholid.
Untuk diketahui, MK lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen dimaksudkan MK untuk menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
Belakangan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana baru terkait mekanisme pencalonan presiden, setelah MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Wacana tersebut mengatur dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Paloh, wacana tersebut adalah suatu hal yang baik dan layak dipertimbangkan. Sebab, ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar, jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
“Menurut saya itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ucap Paloh.
Sumber: Tribun News


