SMARTMEDIA.ID – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mendesak agar temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berupa bangunan dan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.
Menurut dia, Komisi II DPR juga akan mengawal agar temuan Ombudsman tidak berhenti sebagai temuan saja.
“Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Komisi II sebagai mitra Ombudsman siap mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan” tegas Khozin dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Khozin juga menilai hal ini merupakan momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif.
“Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” lanjutnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman merujuk Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang menyebutkan bahwa fungsi Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Khozin pun berharap temuan Ombudsman dalam hal pelayanan publik di masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik agar masyarakat terlayani atas pelayanan publik.
“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” kata Khozin.
Diketahui, Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan ini diperoleh saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) kedua pada tahun 2026, setelah sebelumnya pada sidak pertama Ombudsman tidak diberikan akses untuk masuk ke area lapas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyebut fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya, serta seperti unit hunian pribadi.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026) dikutip dari Antara.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik kawasan belakang lapas.
Fasilitas itu disebut memiliki berbagai perlengkapan seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Ombudsman juga mencatat adanya sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan yang berada di area tersebut, meski status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.
Atas temuan ini, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus itu.
Ombudsman tidak hanya meminta perobohan bangunan, tetapi juga menyusun sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Ditjenpas.
Tindakan tersebut mencakup aspek kelembagaan hingga pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong.
Beberapa poin yang disorot antara lain restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok hunian sesuai aturan, penutupan akses keluar yang tidak sesuai standar keamanan, dan penguatan pengawasan dan penjagaan di area lapas.
Sumber: Tribun News


