SMARTMEDIA.ID – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tuntutan tersebut muncul di tengah target Komisi III DPR yang ingin merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Apa Saja Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset? Gagal Uji Kompetensi dan Melampaui Masa Studi, Mahasiswa Kesehatan Bisa Ikut RPL.
RUU Perampasan Aset Dalam 8 minggu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama sebelum pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Habiburokhman juga menyebut Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi melalui 35 kali RDPU, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Terkini, berdasarkan kesepakatan pimpinan DPR dan kelompok massa yang berdemonstrasi, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan audiensi saat demonstrasi Kamis (27/8/2026), RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026.
Namun, percepatan tersebut menghadirkan tuntutan lain dari masyarakat, yakni agar RUU Perampasan Aset tidak disusun dan disahkan secara terburu-buru.
selain menginginkan instrumen yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, masyarakat juga meminta agar kewenangan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan. Jangan Asal Dipercepat Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset memang penting, tetapi tidak berarti harus dipaksakan selesai pada tanggal tertentu. Menurut Lucius, target pengesahan 15 Desember 2026 yang disampaikan DPR belum disertai penjelasan mengenai manajemen pembahasan, tingkat kesulitan substansi RUU, serta dinamika pembahasan antarfraksi. “Jadi penting bahwa RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, tetapi itu tak berarti bahwa harus disahkan pada tanggal 15 Desember,” kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis malam.
Ia menilai yang perlu dipastikan adalah ruang pembahasan yang terbuka sehingga substansi RUU tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat.
“Yang jauh lebih penting justru bagaimana DPR membuka ruang seluas-luasnya agar dalam semangat untuk mengejar waktu pengesahan, substansi RUU tersebut juga tidak melenceng dari apa yang dibutuhkan publik terkait RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Tetapi mengawasi proses pembahasan pada setiap tahap. Menurut dia, masyarakat sudah memiliki ekspektasi bahwa RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya negara mengambil kembali aset hasil korupsi.
Jika isi RUU yang dibahas DPR nantinya berbeda dengan ekspektasi tersebut, ia menilai potensi munculnya kembali demonstrasi tetap terbuka.
“Jika nanti dalam proses pembahasan, DPR ternyata mengatur hal yang berbeda dari keinginan publik, ya bukan tidak mungkin demonstrasi yang lebih serius akan terjadi lagi,” kata Lucius. Risiko Penyalahgunaan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M Sarmuji juga mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset tidak diikuti dengan peluang penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Sarmuji, RUU tersebut harus memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
“RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Sumber: Tribun News


