SMARTMEDIA.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani yang didesak oleh massa demonstran dari Pati memastikan bahwa penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan pada 15 Desember 2026.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Penyampaian Laporan RUU Perampasan Aset di Paripurna Puan menyampaikan hal itu saat merespons desakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar pimpinan DPR RI mengundurkan diri, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Puan menegaskan bahwa komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset bukan tanpa dasar.
Yusril Respons Demo Aktivis Pati di DPR soal RUU Perampasan Aset Rantai Petaka Hilangnya Hutan Indonesia, dari Deforestasi hingga Karhutla Sebab, DPR RI masih memiliki cukup banyak waktu untuk menjalankan seluruh tahapan legislasi hingga akhir 2026 ini “Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” pungkas Puan.
Kami Berbagi Tugas AMPB minta Pimpinan DPR mundur bila RUU Perampasan Aset gagal AMPB telah meminta Pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat tersebut. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan, pengunduran diri pimpinan DPR merupakan bentuk pertanggungjawaban apabila DPR gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” ujar Botok saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
PPATK Minta Waktu Lengkapi Materi AMPB juga meminta DPR RI memberikan bukti tertulis mengenai komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset.
Perwakilan AMPB turut menegaskan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 jika tuntutan mereka tidak terealisasi. Selain itu, AMPB meminta pimpinan DPR menemui massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
“Tolong entah nanti melalui perwakilan, tolong temui ya, Pak, ya. Mereka datang dari Pati, tempat yang jauh, Pak, dari sini. Kemudian ada yang dari Surabaya, ada yang dari Bali.
Tolong (temui),” kata salah satu perwakilan AMPB. Untuk diketahui, AMPB menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada kamis hari ini, dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Sumber: Tribun News


