SMARTMEDIA.ID – Komisi I DPR memanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana M Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Tonny Harjono ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mereka dipanggil dalam rangka membahas Surat Presiden (Surpres) mengenai permohonan persetujuan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
“Rapat telah memenuhi kuorum, dan rapat kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Agendanya adalah tunggal, kami membahas surat dari Bapak Presiden per 14 Juli perihal permohonan persetujuan terhadap penjualan barang milik negara, yaitu kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Utut.
2 KRI Siap Sambut Saat Masuk Perairan Indonesia “Supaya menjadi pemahaman kita, terus ini prosesnya, saat itu dugaan saya Pak Ali KSAL-nya, di 2023 sudah Pak Ali, bukan Pak Yudo Margono.
Dan dari usulan sasaran tembak menjadi lelang. Dan di 3 April diputuskan untuk diusulkan dilelang melalui Kemhan,” sambungnya. Utut menjelaskan, penjualan eks KRI ini memang harus dibahas di Senayan dulu.
Botok Dipanggil DPR Saat Aksi Warga Pati Tuntut RUU Perampasan Aset Pasalnya, ada undang-undang yang mengatur bahwa penjualan barang milik negara harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.
“Ini pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan wajib memperoleh persetujuan DPR RI apabila nilai aset tersebut bernilai lebih dari Rp 100 miliar,” kata Utut.
Wamenhan Donny Ermawan Taufanto yang mewakili Sjafrie pun menyampaikan permohonan maaf dari Menhan tersebut.
“Pada kesempatan ini, saya sampaikan permohonan maaf dari Menteri Pertahanan karena tidak dapat hadir dalam rapat pada hari ini.
Saya selaku Wamenhan didampingi KSAL, KSAU,” kata Donny.
Wakil Kepala BGN Sempat Mau Ditenggelamkan Dilansir dari laman resmi pemerintah Kabupaten Buleleng, memuat terkait wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara pada 2022.
Wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara itu tertuang dalam surat permohonan dari Bali Tourism Board (BTB) Nomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022.
Surat permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, yang menyampaikan surat dengan Nomor 180/1437/DLH/2022 perihal Permohonan Penenggelaman Kapal Perang Eks TNI-AL (KRI Ki Hajar Dewantara-364) di Perairan Kabupaten Buleleng tertanggal 27 Maret 2022.
Ini Alasannya dan Spesifikasi Kapal Berdasarkan proposal yang dikirimkan BTB, terdapat dua opsi lokasi penenggelaman, yakni di di wilayah laut Desa Pacung atau Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng.
Dari laman tersebut dijelaskan, penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara di perairan Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meningkatkan destinasi wisata bahari di daerah tersebut.
Sebab, eks KRI Ki Hajar Dewantara pada zamannya merupakan kapal perang terbesar di Asia Tenggara. Rencananya saat itu, akan dibangun museum di dekat lokasi penenggelaman yang menampilkan isi eks KRI Ki Hajar Dewantara telah disiapkan oleh BTB.
sumber : Tribun News


