MEDIASMART.ID – PRESIDEN Prabowo Subianto turun langsung ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Sabtu (22/8/2026), memimpin penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan yang telah melampaui luas karhutla sepanjang 2025 hanya dalam separuh tahun. Di tengah kunjungan itu, satu arahan mencuat. Pemerintah daerah diminta merevisi, bahkan menurut Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mencabut peraturan daerah yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Niatnya baik. Tapi kita perlu bertanya lebih jauh, siapa sesungguhnya yang akan menanggung akibat dari kebijakan ini, dan apakah beban itu adil.
Perda yang dimaksud, Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022, bukan izin bakar tanpa batas. Aturan itu hanya berlaku bagi warga atau masyarakat hukum adat yang menjalankan usaha tani perladangan turun-temurun, dengan peralatan tradisional, luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, hanya di lahan mineral, dan wajib disertai sekat parit sebagai batas api.
Kalimantan Timur, memperlihatkan bagaimana peladang membersihkan setiap sisi lahan dan membuat batas api selebar satu hingga dua meter sebelum membakar, sebuah praktik yang justru dirancang agar api tidak menjalar. ICW: Pelaku Korupsi di Kampus Mayoritas Orang Dalam Artikel Kompas.id Analisis Walhi yang dikutip Kompas.id menemukan 74 persen titik panas di Kalimantan berada di area perusahaan, bukan di ladang adat.
Kelompok yang dipersepsikan lemah dan tidak berkuasa secara politik, seperti peladang adat, cenderung menerima beban regulasi berupa larangan dan sanksi yang cepat dijatuhkan karena secara politik murah untuk dilakukan. Sebaliknya, kelompok yang terorganisasi dan memiliki daya tawar ekonomi, seperti korporasi perkebunan, lebih sering mendapat perlakuan diskresioner, berupa penyelidikan yang panjang dan opsi sanksi administratif yang baru dijatuhkan jika pelanggaran benar-benar terbukti.
Pola ini tampak dalam penanganan karhutla kali ini. Pencabutan perda terhadap peladang adat diputuskan dan diumumkan dalam hitungan hari sejak kunjungan Presiden. Sementara terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat yang diduga terkait karhutla, pemerintah baru menyatakan tidak menutup kemungkinan mencabut izin usaha apabila hasil penyelidikan menemukan pelanggaran, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Satu kelompok menerima kepastian pencabutan hak, kelompok lain menerima kemungkinan sanksi yang bersyarat. Michael Lipsky, melalui teori birokrasi tingkat jalanan (street-level bureaucracy), turut menjelaskan mengapa asimetri ini terjadi. Aparat di lapangan, dari Satpol PP hingga kepolisian daerah, jauh lebih mudah menindak pembukaan ladang yang kasatmata dan berskala kecil ketimbang menembus struktur korporasi yang berlapis izin, subkontrak, dan yurisdiksi lintas kabupaten.
Akibatnya, penegakan hukum di lapangan secara struktural bias terhadap aktor yang paling mudah dijangkau, bukan aktor yang paling besar kontribusinya terhadap krisis. Ke Mana Keadilan Berpihak John Rawls, dalam teori keadilan sebagai fairness, mengajukan prinsip perbedaan (difference principle), yang menyatakan, ketimpangan dalam pengaturan sosial hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak diuntungkan.
Peladang adat yang bergantung pada dua hektare lahan turun-temurun jelas berada pada posisi itu. Mencabut hak mereka untuk membuka lahan tanpa lebih dahulu memastikan alternatif yang setara secara nyata, bukan sekadar janji alat berat dan ekskavator yang menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi baru akan ditambah, adalah kebijakan yang membebankan penyesuaian pada pihak yang paling rentan lebih dulu, sebelum kompensasinya benar-benar tersedia di lapangan.
Secara distributif, kabut asap dan kerusakan lahan gambut terutama diakibatkan oleh kebakaran berskala luas di area konsesi, sementara beban penyesuaian aturan justru pertama-tama jatuh pada praktik berskala kecil yang justru paling minim kontribusinya terhadap luas karhutla.
Secara prosedural, keputusan mencabut perda diambil dalam rapat koordinasi darurat yang dipimpin langsung dari pusat, tanpa catatan publik yang menunjukkan adanya konsultasi dengan masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi subjek utama perda tersebut. Padahal partisipasi kelompok terdampak dalam proses pengambilan keputusan adalah syarat minimal keadilan prosedural, terlebih untuk aturan yang mengatur keberlangsungan hidup mereka.
Proporsionalitas Kita perlu jujur bahwa arah kebijakan Presiden Prabowo tidak sepenuhnya keliru. Penegakan hukum terhadap siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan, sebagaimana ditegaskan berulang kali dalam rapat koordinasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, adalah langkah yang tepat dan mendesak.
Namun, kebijakan publik yang baik menuntut proporsionalitas, bukan pemerataan beban yang keliru arah. Merevisi perda seharusnya berarti mempertajam pembeda antara pembakaran terkendali berskala kecil dengan sekat api dan pembukaan lahan berskala besar tanpa kendali. Dalam konteks itu, pemerintah tidak boleh menghapus keduanya dalam satu kebijakan yang sama.
Jika Menteri Sekretaris Negara benar ketika mengatakan aturan ini pada dasarnya adalah kearifan lokal yang perlu disesuaikan, bukan dilarang, maka penyesuaian itu harus tercermin dalam kebijakan yang benar-benar terbit, bukan hanya dalam pernyataan pers di sela kunjungan.
Geopolitik Indonesia Dipertaruhkan Sebaliknya, jika yang terjadi adalah pencabutan penuh seperti disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, maka pemerintah pusat perlu menjelaskan kepada publik bagaimana hak masyarakat adat atas ladang turun-temurun mereka digantikan, dan oleh apa.
Karhutla Kalimantan adalah krisis lingkungan yang nyata dan memerlukan respons cepat.
Tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan sasaran. Selama 74 persen titik api ada di area korporasi, kebijakan yang paling cepat justru menyasar dua hektare lahan petani, itu bukan pemadaman krisis, tapi bisa dibaca sebagai pemindahan beban krisis kepada pihak yang paling sedikit menyebabkannya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter, tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi, Anda bisa membantu mengubah kisah itu.
Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan ini. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Sumber : Tribun News


