MEDIASMART.ID – Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberikan hak istimewa yang tidak proporsional dibandingkan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti KPK dan Hakim Konstitusi.
“Jabatan-jabatan strategis lain yang pengangkatannya memerlukan persetujuan DPR dan bertanggung jawab kepada Presiden (seperti Pimpinan KPK atau Hakim Konstitusi) diikat oleh mekanisme akuntabilitas yang sangat ketat dan terukur,” tulis pemohon dalam berkas permohonannya, dikutip Senin (24/8/2026).
KPK misalnya memiliki masa jabatan lima tahun sesuai putusan MK 112/PUU-XX/2022, dan masa jabatan hakim MK maksimal 10 tahun dengan usia pensiun maksimal 70 tahun.
Para pemohon berargumen, ketiadaan batas masa jabatan yang rigid di luar batas usia pensiun bagi Kapolri telah mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Baca juga: Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Maksimal 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali Mereka juga menilai, pembiaran posisi Kapolri berjalan tanpa adanya pengawasan dan evaluasi berkala dari lembaga eksternal yang bersifat mengikat dianggap sangat membahayakan batas-batas kekuasaan. Sinyal Bahaya di Balik Melebarnya Defisit Transaksi Berjalan II-2026.
“Menempatkan Kapolri sebagai satu-satunya pimpinan lembaga koersif bersenjata tanpa adanya kejelasan instrumen, merupakan bentuk diskriminasi normatif yang merusak harmoni tata kelola kelembagaan negara hukum,” papar gugatan pemohon.
Pemohon juga menegaskan bahwa jaminan kepastian hukum yang adil melarang adanya perlakuan hukum yang berbeda terhadap jabatan-jabatan publik yang secara fungsional setara.
Mengapa Manifes Kapal Terus Berantakan? Ketika pimpinan organ penegak hukum lain diikat oleh periodisasi masa jabatan yang rigid dan indikator pertanggungjawaban yang baku, posisi Kapolri dinilai tidak boleh dibiarkan menjadi pengecualian yang elastis.
“Pembiaran posisi Kapolri berjalan tanpa jangkar pengawasan berkala eksternal, melahirkan hak istimewa (privilege) yang tidak proporsional bagi sebuah lembaga koersif (coercive power) yang memegang senjata,” tulis pemohon.
Permohonan uji materiil ini secara resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh dua orang warga negara Indonesia, Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II.
Dulu Rektor Unila Kini Rektor Unsoed Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri didasarkan pada indikator evaluasi kinerja yang transparan, objektif, dan akuntabel secara berkala oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pemohon juga menuntut agar MK menetapkan masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama 5 tahun yang hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali dengan persetujuan DPR, serta menetapkan alasan-alasan pemberhentian Kapolri yang sah menurut hukum.
Sumber : Tribun News


