MEDIASMART.ID – Hukuman penjara menjadi konsekuensi yang harus dijalani seseorang setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
Namun, bagaimana hukuman itu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi persoalan tersendiri ketika warga binaan masih dapat memperoleh fasilitas di luar standar.
Kondisi tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut menyerupai “klaster mewah”.
Di salah satu bangunan, tim menemukan ruang tamu, satu kamar, televisi, kulkas, meja makan, dan sejumlah fasilitas lainnya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, bangunan tersebut tampak seperti tempat tinggal dengan fasilitas yang cukup lengkap.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Selain hunian, Ombudsman menemukan fasilitas fitness lengkap hingga pembangunan simulator golf.
Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Nilainya belum disebutkan.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata dia.
Dari temuan tersebut, lantas bagaimana sebenarnya tujuan pemidanaan khususnya efek jera kepada koruptor?

Di mana Efek Jera?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, fasilitas khusus yang dapat diperoleh dengan uang dapat memengaruhi efektivitas pembinaan narapidana.
Menurut dia, ketika warga binaan dapat mengatur kondisi selama menjalani hukuman dengan kemampuan finansial, fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari proses pembinaan ikut terdampak.
“Ya pasti, karena terbukti ternyata semuanya bisa diatur dengan uang. Sehingga berpengaruh pada efektivitas pembinaan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera pada para napi,” kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2026).
Fickar menjelaskan bahwa warga binaan dari perkara kejahatan kerah putih, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dapat menjadi kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi untuk memperoleh fasilitas tertentu.
Menurut dia, kondisi itu dapat menciptakan hubungan transaksional antara warga binaan dan oknum petugas.
“Budaya korup yang lahir dari sifat feodal birokrasi memanfaatkan napi-napi kaya, biasanya kejahatan kerah putih seperti Tipikor TPPU dll, sebagai WBP untuk ‘diperas (dimanfaatkan) membayar,” terangnya.
Privilege di Dalam Penjara
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana bukan merupakan modus yang baru muncul.
ICW, kata Wana, sejak 2011 telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara.
Salah satu yang relevan dengan temuan Ombudsman adalah pemberian fasilitas khusus kepada narapidana.
“Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis.
Wana menjelaskan, bentuk fasilitas tersebut dapat beragam, mulai dari sel khusus hingga fasilitas yang membuat seorang narapidana memperoleh kenyamanan lebih dibandingkan warga binaan lainnya.
“Modus pertama dapat berupa sel khusus, fasilitas elektronik, makanan tertentu, hingga ruang yang jauh lebih nyaman dibandingkan narapidana lain,” paparnya.
Menurut Wana, pola tersebut perlu diperiksa kembali dalam kasus Cibinong, terutama setelah Ombudsman mendapatkan keterangan mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas.
“Yang harus diperiksa adalah apakah kembali terjadi pola lama: fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu diberikan kepada narapidana sebagai privilege dan diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas,” ujar dia.
Praktik Suap
Wana mengatakan, pengalaman di sejumlah lapas menunjukkan bahwa pemberian privilege kepada narapidana dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di
Lapas Sukamiskin yang pernah dikaitkan dengan pemberian akses atau fasilitas khusus kepada narapidana.
“Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap,” kata Wana.
Menurut dia, karena itu pemeriksaan terhadap kasus Cibinong perlu melihat lebih jauh daripada sekadar keberadaan bangunan atau fasilitas.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut,” tegasnya.
Hasil Sidak Imipas
Temuan Ombudsman juga sudah ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus RI Aries Marsudiyanto, Jumat (25/9/2026).
Aries mengatakan, bangunan yang sebelumnya diperiksa Ombudsman memang ada.
Namun, menurut dia, bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat lapas.
“Sama (rumahnya ada), tadi tempat yang dicek oleh Ombudsman kita sudah masuk juga, kemudian ada berita di tempat SAE ada simulator, saya ajak ke SAE. Nggak ada yang ditutupi,” kata Aries, Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pegawai yang menyediakan atau mengomersialkan fasilitas tersebut, sanksi akan diberikan.
“Lebih baik kita terbuka. Tidak perlu ada yang ditutupi. Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sumber: Tribun News


