MEDIASMART.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT CCM terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batubara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara periode 2013-2025.
“Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Selain kantor PT CCM, Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi lain terkait perkara ini.
Anang mengatakan, penggeledahan di seluruh lokasi ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi batubara di Nunukan.
“(Lalu penggeledahan di) rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” ungkap dia.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait perkara dan penggelapan ini.
Anang hanya memastikan penggeledahan itu dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Tribun News


