SMARTMEDIA.ID – Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. RUU itu terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Syukri mengatakan, seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah telah dibahas secara intensif.
“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PRA disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal,” ujae Iman dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026). Baca juga: Dasco Pimpin Finalisasi RUU Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadir
Adapun 14 bab dalam RUU tersebut terdiri atas Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Reforma Agraria; Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria; Dewan Pengawas; serta Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria.
Selanjutnya, terdapat bab mengenai Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria; Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Hidup Sendiri Ubah Cara Orang China Berbelanja dan Bepergian Artikel Kompas.id
Dalam pembahasan tingkat I atau Baleg, pemerintah menyampaikan 596 DIM kepada DPR. Sebanyak 164 DIM berstatus tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, dan 57 DIM mengalami perubahan substansi. Baca juga: RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Instrumen Koreksi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Kemudian, 295 DIM dihapus, tiga DIM penambahan substansi, 20 DIM penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta tiga DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” kata Iman.
Iman mengatakan, Panja menyepakati sejumlah materi penting dan strategis dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Salah satunya adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
“Penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria,” ujar Iman saat membacakan laporan Panja. Baca juga: Terkuak Permintaan Prabowo Tak Masukkan BRAN di
RUU Pengaturan Reforma Agraria RUU juga mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Panja turut menyepakati pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA.
“Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum,” kata Iman.
RUU tersebut juga mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin
Sumber: Tribun News


