
SMARTMEDIA.ID – Tersangka Erick Soedjasa siap mengembalikan uang senilai Rp 37 miliar jika penyidik menyatakan dana tersebut merupakan hasil kejahatan kasus dugaan penggelapan.
“Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, Erik siap untuk mengembalikan,” kata kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu Priyanto, saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Hapsoro, tidak ada unsur bahwa Erick masuk dalam struktur PT Asli Rancangan Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Hapsoro menyebut, Erick tidak melarikan ke Singapura, tetapi berobat sejak 2022 karena menderita penyakit kanker usus.
Sedangkan, Erick ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan Rp 37 miliar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2023. Menunggu Kabar Sensitif dari Washington Artikel Kompas.id
“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar Hapsoro.
Hapsoro meyakini Erick memiliki rekam medis pengobatan kanker usus di Singapura.
Menurut Hapsoro, selama menjalani pengobatan, Erick sebenarnya ingin kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pelapor.
Namun, menurut Hapsoro, komunikasi saat itu dilakukan melalui sejumlah pihak perantara.
Erick juga disebut menerima informasi yang membuatnya khawatir untuk kembali ke Indonesia.
“Tapi, ternyata pihak pelapor juga pernah menyampaikan undangan untuk berkomunikasi melalui jalur yang sama. Namun, informasi itu tidak pernah sampai secara utuh kepada Erick,” ujar Hapsoro.
Hapsoro mengatakan, setelah kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan, Erick mendapat informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
“Justru terdapat ruang komunikasi yang sebenarnya sejak awal bisa dilakukan. Karena itu, Erick semakin yakin bahwa keputusan untuk pulang, hadir, dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung adalah keputusan yang tepat,” kata Hapsoro.
Menurut Hapsoro, Erick akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia atas kemauannya sendiri untuk menghadapi proses hukum yang berjalan
Ia menyebut, Erick meminta maaf kepada pihak pelapor apabila keberadaannya di luar negeri selama ini menimbulkan kesan bahwa dirinya menghindari proses hukum atau tidak memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan.
“Sejak awal sebenarnya sudah ada keinginan untuk berkomunikasi dan mencari jalan penyelesaian. Sekarang Erick hadir langsung agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman akibat komunikasi melalui pihak lain,” ujar Hapsoro. Erick kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Hapsoro menyebut, pemilihan rute tersebut karena saat itu terdapat keterbatasan penerbangan menuju Jakarta akibat aktivitas Gunung Krakatau.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura.
Erick ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, setelah terbang dari Singapura menggunakan Singapore Airlines SQ922, pada Rabu (9/9/2026).
“Pada 9 September 2026 pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri, dalam keterangannya, dikutip Senin (14/9/2026).
Penangkapan dilakukan bersama petugas Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi.
Setelah ditangkap, Erick dibawa dari Surabaya menuju Jakarta.
Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah itu, penyidik melakukan penahanan terhadap Erick di Rutan Bareskrim Polri.
Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023. B
Namun, saat proses penyidikan berlangsung, dia melarikan diri ke Singapura sehingga belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik kemudian memasukkan Erick dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024.
“Selanjutnya, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka,” kata dia.
Sumber: Tribun News


