
SMARTMEDIA.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi momentum penting untuk memastikan data menjadi fondasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut memberikan perhatian terhadap sejumlah substansi dalam RUU tersebut, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, transformasi digital, dan pelayanan publik.
“Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi momentum penting untuk memastikan data benar-benar menjadi fondasi bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi dalam Rapat Tingkat Menteri Pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), terdapat sejumlah substansi penting yang telah disepakati. Salah satunya adalah penguatan kedaulatan data nasional.
Kedaulatan data tidak hanya berkaitan dengan aspek yurisdiksi, tetapi juga mencakup kemampuan negara dalam menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.
Pembahasan RUU SDI melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Selain memperkuat kedaulatan data, RUU SDI menempatkan Pemerintah Digital sebagai bagian dari transformasi digital yang lebih luas, yang mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital.
Dalam kerangka tersebut, Data Dasar Nasional diharapkan menjadi rujukan utama untuk mendukung penyelenggaraan transformasi digital nasional.
Aspek tata kelola juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU SDI. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia diarahkan agar berjalan secara terpadu melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI.
Pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor juga harus berlandaskan asas keadilan dan inklusivitas. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
Wamen PANRB Purwadi mengatakan, RUU SDI juga mendorong penyederhanaan proses pertukaran data. Penyebarluasan dan pemanfaatan data tidak lagi memerlukan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama selama memenuhi standar keamanan data.
“Dengan substansi yang telah diakomodasi, kami berharap RUU Satu Data Indonesia dapat membangun tata kelola data yang terpadu, interoperabel, dan tidak menambah kompleksitas birokrasi,” pungkasnya.
Selain mengatur tata kelola data, RUU SDI juga diarahkan untuk meminimalkan tumpang tindih larangan dan sanksi dengan regulasi yang telah ada.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati pula untuk tidak membentuk kelembagaan baru. Kesepakatan itu mencakup penghapusan rencana pembentukan Badan SDI dan Lembaga Supervisi Badan SDI.
Sumber: Tribun News


