
SMARTMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam permohonan praperadilannya yang menyebut kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan upaya kriminalisasi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026), Kejagung menyatakan bahwa segala proses hukum yang menjerat Lodewyk telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Termohon dilakukan semata-mata sebagai wujud pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang berlaku serta prinsip due process of law,” kata kuasa Kejagung, Senin.
“Sehingga tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang sewenang-wenang maupun apa pun bertujuan mengkriminalisasi Pemohon,”ujar dia melanjutkan.
Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyelidikan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Asap Memang Tidak Punya KTP Artikel Kompas.id
“Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa Termohon telah melaksanakan proses hukum secara sah, profesional, proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Kejagung menjelaskan, penyelidikan perkara telah dimulai pada 25 Mei 2026, dilanjutkan dengan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi dan menuangkannya dalam laporan hasil penyelidikan tertanggal 26 Mei 2026.
Kemudian, perkara tersebut diekspose pada 29 Mei 2026 sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari yang sama.
Setelah masuk tahap penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Lodewyk juga disebut telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Termohon juga telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon dalam kapasitas sebagai saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi atas nama Lodewyk Pusung tanggal 3 Juni 2026,” kata kuasa Kejagung.
Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak dilakukan secara serta-merta maupun sewenang-wenang, melainkan setelah Pemohon terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi dan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujar Kejagung.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung dalam petitumnya meminta agar hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah.
“Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, saat membacakan petitum permohonan praperadilan yang diajukan kliennya di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Sumber: Tribun News


