MEDIASMART.ID – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menilai penetapan tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak wajib diawali pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Hal tersebut disampaikan Markus ketika menjadi ahli dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Markus menjelaskan, ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP diberlakukan, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, orang tersebut wajib diperiksa terlebih dahulu.
“Tetapi di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti.
Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu,” kata ahli Markus Priyo Gunarto Guru Besar Hukum Pidana UGM dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Markus, tafsir tersebut dapat diperkuat dengan rumusan Pasal 92 KUHAP.
Manifesto Zuckerberg Menjanjikan AI untuk Semua, Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika tersangka belum ditemukan, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, serta pihak lain untuk menemukannya.
“Artinya karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka,” lanjut Markus.
“Nah itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media,” lanjut Markus.
Markus menjelaskan, penetapan tersangka hanya didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Menurut dia, ketentuan tersebut disertai pemeriksaan calon tersangka, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran calon tersangka.
“Artinya terhadap tindak pidana dan penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan kehadiran tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka. Artinya itu tidak absolut ya. Dan perintah ini ini masuk di dalam ratio decidendi di dalam pertimbangan hakim tidak terbadankan, tidak dituangkan di rumuskan di dalam amar putusan gitu. Cara membacanya begitu,” ungkap Markus.
Disangkakan ke Febrie Terkait alat bukti, ia menyebut bukti dapat diperoleh dari keterangan saksi hingga alat bukti surat. Namun, menurut dia, KUHAP baru tidak menyebutkan secara detail alat bukti apa saja yang harus digunakan. “Dimungkinkan karena di situ tidak disebutkan alat bukti apa, hanya dua alat bukti. Kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim.
Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah yang penting dua alat bukti itu,” jelasnya.
Sumber: Tribun News


