MEDIASMART.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga kini masih memberlakukan penonaktifan sementara terhadap 147.545 kartu keluarga (KK) yang tidak terdeteksi dalam proses pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kondisi ini berdampak langsung pada puluhan ribu warga yang untuk sementara waktu belum dapat mengakses berbagai layanan publik maupun program bantuan dari pemerintah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penertiban dan validasi data kependudukan agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa berdasarkan data per 31 Maret 2026, terdapat 148.537 KK yang dinonaktifkan sementara karena tidak ditemukan keberadaannya saat survei DTSEN dilakukan.
Penonaktifan ini bukan bersifat permanen, melainkan langkah administratif untuk memastikan keakuratan data sebelum digunakan dalam berbagai kebijakan publik dan distribusi bantuan sosial.
Sejak pengumuman resmi kepada masyarakat pada 1 April hingga Jumat (17/4/2026), tercatat ada tambahan 992 KK yang telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi data.
Dengan adanya pembaruan tersebut, jumlah KK yang masih berstatus nonaktif sementara kini berkurang menjadi 147.545 KK. Penurunan ini menunjukkan adanya respons dari masyarakat, meskipun jumlah yang belum terverifikasi masih tergolong besar.
“Setelah warga melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi keberadaannya, status nonaktif sementara akan otomatis dibuka,” ujar Eddy.
Jika ditelusuri lebih jauh, Pemkot Surabaya sebelumnya merilis angka awal sebanyak 181.867 KK yang dinonaktifkan dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas pada Kamis (19/2/2026).
Seiring berjalannya waktu dan proses klarifikasi yang terus berlangsung, hingga 17 April 2026 tercatat sebanyak 34.322 KK telah melakukan konfirmasi secara kumulatif.
Hal ini menunjukkan adanya progres signifikan dalam proses pemutakhiran data, meskipun belum sepenuhnya tuntas. Dengan demikian, dalam kurun waktu hampir dua bulan, jumlah KK nonaktif mengalami penurunan lebih dari 34 ribu.
Meski begitu, masih terdapat 147.545 KK yang belum terverifikasi keberadaannya dan tetap berstatus nonaktif. Situasi ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Eddy menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk melakukan klarifikasi data. Proses pembaruan data ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan agar kondisi data kependudukan selalu relevan dengan situasi di lapangan.
“Data akan terus kami perbarui. Misalnya periode April, Mei, Juni akan diperbarui pada Juli, dan seterusnya,” jelasnya.
Selama status nonaktif masih berlaku, warga yang terdampak tidak dapat mengakses berbagai layanan publik maupun program intervensi pemerintah kota. Dampak tersebut meliputi layanan administrasi kependudukan, pengajuan beasiswa pendidikan, hingga perizinan usaha.
Dengan kata lain, validitas data kependudukan menjadi syarat utama dalam memperoleh berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.
“Ketika data kependudukan dinonaktifkan sementara, otomatis pengajuan bantuan kepada Pemkot tidak dapat diproses,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, warga diberikan kemudahan dalam melakukan proses klarifikasi. Masyarakat dapat melakukannya secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor kelurahan sesuai alamat yang tertera pada dokumen kependudukan.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengecekan status penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai langkah awal verifikasi data.
“Masyarakat bisa mengecek melalui website atau datang langsung ke kelurahan,” ujarnya. Eddy yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya menjelaskan bahwa sebagian besar KK yang dinonaktifkan tidak ditemukan di alamat domisili saat petugas melakukan pendataan lapangan.
Dalam banyak kasus, warga yang bersangkutan diketahui berada di luar kecamatan, luar kota, bahkan hingga luar negeri, sehingga tidak terdata secara langsung dalam survei DTSEN.
“Saat petugas turun langsung ke lapangan, mereka (warga) tidak berada di alamat saat pendataan. Karena itu kami harapkan ada klarifikasi dari yang bersangkutan,” pungkasnya.
Langkah penonaktifan sementara ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam meningkatkan kualitas dan akurasi data kependudukan. Dengan data yang valid, diharapkan seluruh program pemerintah dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan klarifikasi menjadi kunci utama agar hak-hak administratif dan akses terhadap layanan publik dapat kembali dipulihkan secara optimal.
Sumber: Surabaya.com
