MEDIASMART.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menyebut, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII akan memperlihatkan sikap organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terkait pengelolaan tambang.
Sebab, menurut dia, ada ormas yang menginginkan izin usaha pertambangan, sementara sebagian lainnya menolak. “Ada Pak Bahlil (Menteri ESDM) di sidang pleno XI (temanya) ketahanan energi dan tata kelola dan sumber daya mineral yang mengabdi kepada kemakmuran rakyat,” ucap Marsudi, dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
“Wah, di situ akan seru itu, saya yakin itu. Karena nanti 87 ormas itu ada yang minta, ada yang menolak itu. Ada yang minta tambang, ada yang menolak tambang,” sambung dia.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka kongres tersebut pada Jumat (24/7/2026), sedangkan penutupan akan dilakukan Ketua MPR Ahmad Muzani bertepatan dengan puncak Milad ke-51 MUI pada Minggu (26/7/2026).
MUI melalui Sekretaris Dewan Pertimbangan, Zainut Tauhid Sa’adi, telah menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan izin tambang tidak boleh penunjukan langsung dan harus sesuai dengan kompetensi. “MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi,” kata Zainut, kepada Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Ia mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh pihak baik ormas dan pemerintah harus menjadikan putusan itu sebagai acuan hukum yang sah. Selain itu, MUI juga menilai, putusan MK memperkuat prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih.
“Semangat pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel,” ucap dia.
Menurut Zainut, putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung adalah bentuk memperkuat tata kelola pemerintah.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan, pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, frasa “dengan cara pemberian prioritas”, “dengan cara prioritas”, hingga “mendapat prioritas” dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
sumber : Tribun News


