SMARTMEDIA.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilihan umum (pemilu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu.
Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4), Pasal 155 ayat (5), Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026.
“Pasal-pasal ini diajukan untuk diuji apakah frasa ‘memperhatikan’ di dalam susunan keanggotaan penyelenggara lembaga pemilu seperti DKPP, KPU RI, dan Bawaslu RI termasuk juga PPS, PPK, KPPS, dan tim seleksi memilih norma yang mengikat untuk memastikan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar kuasa hukum Pemohon, Haykal dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Selasa (21/7/2026).
Dalam Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu menyatakan, “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).” Kemudian Pasal 22 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). ”Lalu, Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan, “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Perludem menilai, frasa ‘memperhatikan’ dalam ketiga pasal tersebut hanya memiliki daya ikat yang normatif. “Frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu,” ujar Haykal.
Ia menyampaikan, kegagalan daya laku suatu norma bukan hanya persoalan teori perundang-undangan semata, melainkan juga disebabkan oleh persoalan konstitusionalitas norma.
“Kegagalan suatu norma untuk berdaya laku sebagaimana diuraikan di atas bukanlah persoalan yang berhenti pada tataran teori perundang-undangan semata, melainkan bermuara langsung pada persoalan konstitusionalitas norma yang harus diselesaikan,” ujar Haykal.
Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk menafsirkan konstitusional terhadap tiga pasal yang diuji untuk mengakomodir keikutsertaan perempuan paling sedikit 30 persen sebagai anggota KPU, Bawaslu, DKPP, dan penyelenggara pemilu lainnya.
sumber : Tribun News


