MEDIASMART.ID – Pimpinan DPR RI menerima usulan dari Komisi IX DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan selama masa reses.
“Kebetulan di Komisi IX, kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder, ya sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Selasa (14/7/2026).
Cucun mengatakan, langkah tersebut diambil agar pembahasan dapat langsung masuk ke tingkat Panitia Kerja (Panja) pada masa sidang berikutnya.
Pimpinan DPR selanjutnya akan membawa usulan ini ke Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk mendapatkan keputusan resmi.
“Kita juga sudah minta izin kepada pimpinan DPR untuk menggunakan waktu reses nantinya, untuk Panja bisa bekerja menyelesaikan draf rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut,” kata Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari, kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Langkah tersebut sebagai upaya Panja dalam merampungkan pembahasan draf regulasi tersebut sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Panja terus berkejar dengan waktu tentunya tapi kita komitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut ya sebelum batasan waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Terkait keterlibatan elemen buruh yang mengaku baru satu kali dipanggil dalam forum resmi, Putih menjelaskan bahwa komunikasi informal di luar persidangan sebenarnya terus berjalan.
Masukan-masukan dari perwakilan pekerja diklaim tetap ditampung oleh para anggota dewan. “Ya memang tapi kan di luar itu kan komunikasi tetap terus dilakukan gitu ya dengan, bahkan juga secara personal teman-teman anggota juga terus berkomunikasi saya kira dengan perwakilan-perwakilan pekerja, sehingga apa yang memang menjadi masukan ini terus kita jadikan catatan lah ya,” ungkap dia.
sumber : Tribun News


