MEDIASMART.ID – Anggata Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengeklaim, penyerahan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung, tidak menyalahi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hinca menekankan, proses yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, melainkan penyerahan untuk diteruskan oleh Kejaksaan. “Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan,” kata Hinca, di Gedung DPR RI Senin (13/7/2026).
“Kan kita minta carilah penyidik-penyidik dari Kejaksaan yang bagus, yang independen,” ujar dia. Dia juga memastikan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Di samping itu, Hinca menekankan bahwa setelah Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, penanganan perkara dinilai dapat mengurangi keraguan publik mengenai potensi konflik kepentingan.
“Ketika Pak Febri tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan, ‘wah, jaksa periksa jaksa,’ lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan?” kata dia.
enanggapi usulan agar perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK, Hinca menilai, mekanisme koordinasi antara Kejaksaan, KPK, dan DPR sudah cukup untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.
“Kalau Anda baca KUHAP baru itu ya, KUHAP itu, koordinasi ini terjadi, sudah, kita serahkan ke Kejaksaan, nanti si KPK-nya mengawasi, DPR-nya mengawasi. Sama saja,” kata dia.
Hinca menambahkan, keputusan menyerahkan kelanjutan penanganan perkara kepada Kejaksaan juga bertujuan menghindari gesekan antarlembaga penegak hukum.
“Kalau kita ingin melihat situasinya lebih terbuka, lebih kompleks gitu ya, lebih lengkap, kan kita dijelaskan kemarin dengan pimpinan komisi, agar tidak terjadi gesekan antar lembaga. Yang terpenting penegakan hukumnya itu jalan, kita awasi semua,” ujar dia.
“Jadi, pertanyaan-pertanyaan teman-teman itu kan keraguan kan? Nah, karena keraguan, ayo kita awasi. Gitu kan? Media lah lebih kencang itu,” pungkas Hinca.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud, dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” lanjutnya. Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, terdapat minimal dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik. Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan.
Mahfud menjelaskan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” kata dia. Adapun perkara yang menyeret nama Febrie yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Sumber : Tribun News


