MEDIASMART.ID – Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolri. Selain Sigit, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo juga diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dibacakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Keputusan Presiden RI Nomor 96 dan 97 Polri Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Sekretaris Militer Presiden Mayjen Wahyu Yudhayana.
“Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan dan seterusnya, memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, NRP 69050335 dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.
Wahyu menjelaskan, Prabowo turut mengucapkan terima kasih kepada Sigit dan Dedi atas jasa mereka selama ini.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” imbuh Wahyu.
Sebagai informasi, Listyo Sigit telah mengemban jabatan Kapolri sejak Januari 2021 silam, atau sudah 5 tahun.
Ini menjadikannya sebagai salah satu Kapolri terlama yang menjabat. Kala itu, Sigit diangkat oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kini, jabatan Sigit di kursi Kapolri digantikan oleh Komjen Suyudi Ario Seto.
Sumber: Tribun News


