MEDIASMART.ID – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama DPR RI rampung pada 2026.
Dengan begitu, Dudy berharap revisi UU LLAJ tersebut dapat mulai berlaku dan dilaksanakan ketentuannya pada 2027.
“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” ujar Dudy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Dudy mengatakan, pemerintah saat ini telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada DPR.
Setelah penyerahan DIM, pemerintah akan melanjutkan pembahasan sesuai dengan jadwal yang disampaikan DPR.
“Tadi baru kita menyerahkan daftar inventarisasi masalah, nanti kemudian kita melanjutkan sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh DPR,” kata Dudy.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 21 Juli 2026.
Dengan persetujuan tersebut, RUU LLAJ selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Adapun draf awal RUU LLAJ telah selesai melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 20 Juli 2026.
Sumber: Tribun News


